Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dugaan Pencemaran Nama Baik Kelian Adat Kubutambahan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jero Ketut Pasek Warkadea, terus bergulir.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus ini. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan Ketut Ngurah Mahkota, 71, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Ngurah Mahkota yang notabene warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan ini berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini
Iptu Sumarajaya menambahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. "Pihak terlapor sudah dilakukan permintaan keterangan, jadi yang bersangkutan diperiksa berkaitan dengan dugaan penghinaan dan masih terus diperiksa hingga saat ini," kata Iptu Sumarjaya, Minggu (21/2) siang.
Untuk diketahui, kasus ini bergulir berawal dari laporan Jero Pasek Warkadea atas dugaan pencemaran nama baik pada media sosial (medsos) Facebook terkait dengan lahan milik Desa Adat Kubutambahan yang rencananya akan digunakan sebagai lokasi Bandara Internasional Bali Utara.
Kasus ini dilaporkan sejak bulan November 2020 lalu dengan terlapor Ketut Ngurah Mahkota. Meski telah menetapkan terlapor Mahkota sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
Pasca penetapan tersangka, kini Ngurah Mahkota yang merupakan krama Desa Adat Kubutambahan, hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Buleleng. "Sekarang tinggal penyidik nanti melakukan upaya lain," pungkas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sudjana Budhiasa, 66, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan Sudjana Budi sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng ini merupakan buntut pemasangan spanduk yang diduga melecehkan jabatan Pengulu Desa Adat Kubutambahan. *m
1
Komentar