Perbekel Banjar Kembali Diadukan ke Kejati
Dugaan Penyelewengan Hibah Pembangunan Pura dan Dharma Upadesa
"Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura) itu tidak digarap. Tapi sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos,"
SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali mengadukan Perbekel Desa Banjar, Ida Bagus Dedy Suyasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pengaduan kali ini menyusul dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan pura dan dugaan penyelewengan dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, warga Desa Banjar juga sempat mengadukan Perbekel Dedy Suyasa ke Kejati Bali terkait kasus dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar. Kasus tersebut sempat bergulir hingga penetapan tersangka, namun pihak kejaksaan kemudian menghentikan proses penyidikan.
Perwakilan warga Desa Banjar, Ida Bagus Ganevo mengatakan, pengaduan Perbekel Dedy Suyasa ke Kejati Bali beberapa belum lama ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Pura Asta Kumuda di Banjar Dinas Pagentengan, Desa Banjar, serta dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng.
Pura Asta Kemuda diduga dicarikan dana hibah bansos tanpa sepengetahuan pengempon pura. Proses pembangunan juga diduga asal-asalan dan tiba-tiba sudah muncul Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). "Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura) itu tidak digarap. Tapi sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos," katanya.
Menurut Ganevo, pengaduan perkara tersebut telah diserahkan pada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Alasannya perkara itu terjadi di Kabupaten Buleleng, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat Kejati Bali Nomor B-367/N.1.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 4 Februari 2021.
Kata dia, warga mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum. Dia mencontohkan dalam perkara hibah dana Pemulihan Ekonomi (PEN) sektor Pariwisata yang menjerat 8 orang pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng. Kendati ada pengembalian dana, mereka tetap menyandang status tersangka dan bahkan menjalani penahanan.
Hal berbeda diberlakukan pada perkara dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta. Dana itu dikembalikan dalam proses penyidikan. Alih-alih ditahan, jaksa justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Hal ini, menurut Ganevo, membuat warga gerah. "Ini membuat kami merasa aneh. Yang satu mengembalikan uang negara, tetap tersangka dan ditahan. Yang satunya lagi, mengembalikan uang negara, tidak ditahan dan dapat SP-3. Kami harap penegaka hukum yang adil dan transparan," tandasnya. *m
Sebelumnya, warga Desa Banjar juga sempat mengadukan Perbekel Dedy Suyasa ke Kejati Bali terkait kasus dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar. Kasus tersebut sempat bergulir hingga penetapan tersangka, namun pihak kejaksaan kemudian menghentikan proses penyidikan.
Perwakilan warga Desa Banjar, Ida Bagus Ganevo mengatakan, pengaduan Perbekel Dedy Suyasa ke Kejati Bali beberapa belum lama ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Pura Asta Kumuda di Banjar Dinas Pagentengan, Desa Banjar, serta dana hibah Dharma Upadesa di Kabupaten Buleleng.
Pura Asta Kemuda diduga dicarikan dana hibah bansos tanpa sepengetahuan pengempon pura. Proses pembangunan juga diduga asal-asalan dan tiba-tiba sudah muncul Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). "Yang paling fatal itu kan paduraksa (gapura) itu tidak digarap. Tapi sudah ada SPJ-nya. Pengempon pura juga tidak tahu kalau puranya itu dicarikan dana bansos," katanya.
Menurut Ganevo, pengaduan perkara tersebut telah diserahkan pada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Alasannya perkara itu terjadi di Kabupaten Buleleng, serta untuk mempercepat proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan surat Kejati Bali Nomor B-367/N.1.5/Fd.1/02/2021 tertanggal 4 Februari 2021.
Kata dia, warga mengharapkan keadilan dalam penegakan hukum. Dia mencontohkan dalam perkara hibah dana Pemulihan Ekonomi (PEN) sektor Pariwisata yang menjerat 8 orang pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng. Kendati ada pengembalian dana, mereka tetap menyandang status tersangka dan bahkan menjalani penahanan.
Hal berbeda diberlakukan pada perkara dugaan penyimpanan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Banjar yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta. Dana itu dikembalikan dalam proses penyidikan. Alih-alih ditahan, jaksa justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).
Hal ini, menurut Ganevo, membuat warga gerah. "Ini membuat kami merasa aneh. Yang satu mengembalikan uang negara, tetap tersangka dan ditahan. Yang satunya lagi, mengembalikan uang negara, tidak ditahan dan dapat SP-3. Kami harap penegaka hukum yang adil dan transparan," tandasnya. *m
Komentar