Galian C Liar Masih Marak
Perbekel Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, I Gusti Agung Ngurah Putra mempertanyakan sikap tegas Pemkab Karangasem yang menutup Galian C tanpa izin di beberapa lokasi di Kecamatan Selat
AMLAPURA, NusaBali
‘’Ditutup, karena Galian C ini melanggar Perda No 17 tahun 2012, namun kenyataannya pelanggaran jalan terus, dan liar,’’ ujarnya pada seminar Konsultasi Publik Amandemen Perda No 17 tahun 2012 di Gedung UKM Center Amlapura, Kamis (24/11).
Senada itu, Bendesa Pakraman Yeha, Kecamatan Selat I Ketut Sudia, mengingatkan galian C yang beroperasi mestinya mengantongi izin, selain pengawasannya dioptimalkan. “Terpenting di akhir Galian C, agar ditindaklanjuti dengan mereklamasi bekas galian,” pintanya.
Sekkab Karangasem I Gede Adnya Muliadi menanggapi, masih maraknya galian C ilegal beroperasi telah ditertibkan Tim Yustisi. Hanya saja tim masih mengalami kelemahan, disebabkan belum memiliki PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). “Makanya petugas tidak punya kewenangan menangkap pelaku galian,” kata Sekkab Adnya Muliadi.
Kepala Bappeda I Ketut Sedana Merta menyebutkan syarat mengurus izin Galian C, bukan saja menyangkut ketinggian, juga mesti memperhatikan zona kawasan suci, hutan lindung, mata air dan yang lainnya. Dalam draf amandemen menyebutkan potensi galian C di Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Rendang, Kecamatan Abang. Hanya saja, tidak semua potensi bisa digali, tergantung hasil kajian tim di lapangan.
Dalam seminar dibahas tentang Perda Karangasem No 17 Tahun 2012 tentang RTRW menyebutkan aktivitas galian C diperbolehkan di ketinggian 500 meter diatas permukaan laut (dpl). Namun dalam draf revisi Perda tersebut, tertuang aktivitas galian C boleh maksimal 800 meter dari dpl. Sejumlah tokoh di Karangasem mengusulkan Galian C bisa diketinggian maksimal 1.000 meter dari dpl.
Kepala Bappeda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Sekkab I Gede Adnya Muliadi dan Konsultan I Made Sudiarta menanggapi, persyaratan menggali Galian C nantinya tidak semata-mata di ketinggian di bawah 800 meter. Sesuai yang tertuang di draf revisi Perda No 17 Tahun 2012 tentang RTWR, pasal 71. Namun ada syarat lain yang mesti terpenuhi. Bendesa Pakraman Duda, Kecamatan Selat I Komang Sujana mengatakan, masih memungkinkan melakukan penggalian di ketinggian 1.000 meter, namun kedalamannya diatur. Alasannya agar ke depan di bekas galian tidak seperti Situgintung.
“Meski demikian, pemerintah mesti tegas, Galian C yang boleh beroperasi hanya yang mengantongi izin,” jelas Komang Sujana, tokoh dari Banjar Adat Wates Tengah, Desa Pakraman Duda. * k16
Senada itu, Bendesa Pakraman Yeha, Kecamatan Selat I Ketut Sudia, mengingatkan galian C yang beroperasi mestinya mengantongi izin, selain pengawasannya dioptimalkan. “Terpenting di akhir Galian C, agar ditindaklanjuti dengan mereklamasi bekas galian,” pintanya.
Sekkab Karangasem I Gede Adnya Muliadi menanggapi, masih maraknya galian C ilegal beroperasi telah ditertibkan Tim Yustisi. Hanya saja tim masih mengalami kelemahan, disebabkan belum memiliki PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). “Makanya petugas tidak punya kewenangan menangkap pelaku galian,” kata Sekkab Adnya Muliadi.
Kepala Bappeda I Ketut Sedana Merta menyebutkan syarat mengurus izin Galian C, bukan saja menyangkut ketinggian, juga mesti memperhatikan zona kawasan suci, hutan lindung, mata air dan yang lainnya. Dalam draf amandemen menyebutkan potensi galian C di Kecamatan Selat, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Rendang, Kecamatan Abang. Hanya saja, tidak semua potensi bisa digali, tergantung hasil kajian tim di lapangan.
Dalam seminar dibahas tentang Perda Karangasem No 17 Tahun 2012 tentang RTRW menyebutkan aktivitas galian C diperbolehkan di ketinggian 500 meter diatas permukaan laut (dpl). Namun dalam draf revisi Perda tersebut, tertuang aktivitas galian C boleh maksimal 800 meter dari dpl. Sejumlah tokoh di Karangasem mengusulkan Galian C bisa diketinggian maksimal 1.000 meter dari dpl.
Kepala Bappeda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Sekkab I Gede Adnya Muliadi dan Konsultan I Made Sudiarta menanggapi, persyaratan menggali Galian C nantinya tidak semata-mata di ketinggian di bawah 800 meter. Sesuai yang tertuang di draf revisi Perda No 17 Tahun 2012 tentang RTWR, pasal 71. Namun ada syarat lain yang mesti terpenuhi. Bendesa Pakraman Duda, Kecamatan Selat I Komang Sujana mengatakan, masih memungkinkan melakukan penggalian di ketinggian 1.000 meter, namun kedalamannya diatur. Alasannya agar ke depan di bekas galian tidak seperti Situgintung.
“Meski demikian, pemerintah mesti tegas, Galian C yang boleh beroperasi hanya yang mengantongi izin,” jelas Komang Sujana, tokoh dari Banjar Adat Wates Tengah, Desa Pakraman Duda. * k16
1
Komentar