KPK Apresiasi Pencegahan Korupsi di Jembrana
Lampaui Nilai Rata-Rata Nasional
NEGARA, NusaBali
Dalam monitoring control for prevention (MCP) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tahun 2020, aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemkab Jembrana telah melampaui nilai rata-rata Nasional.
Nilai aksi Stranas PK tahun 2020 di Jembrana, juga meningkat dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 lalu, Jembrana hanya memperoleh nilai 76 persen. Sementara tahun 2020, aksi pencegahan korupsi di Jembrana mendapat nilai 85,13 persen. Hal tersebut, disampaikan Plh Bupati Jembrana, I Nengah Ledang, saat memberikan sambutan di sela-sela menerima supervisi dari tim KPK RI di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana, Senin (22/2).
Dalam acara supervisi yang diikuti para Kepala OPD Pemkab Jembrana itu, dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV KPK RI, Sugeng Basuki, dan Kepala Satgas Penindakan, Ardiansyah Putra. “Realisasi Jembrana itu telah terverifikasi per tanggal 5 Januari 2021.Ini mengindikasikan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi masih dalam kategori baik,” ujar Ledang.
Ledang mengatakan, salah satu terobosan KPK RI dalam pemberantasan korupsi terintegrasi, adalah dengan sistem pelaporan melalui aplikasi MCP Korsupgah. “Hasil Jembrana cukup bagus di tahun 2020. Diantaranya di Bappeda, Keuangan dan Pengelolaan Aset nilainya 91.6 persen. Bagian layanan pengadaan untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai 90,5 persen, pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dengan nilai capaian 92,8 persen, Inspektorat untuk indikator APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) 60,2 persen, dn indikator manajemen ASN dengan nilai 100 persen,” ujar Ledang.
Terkait adanya beberapa kekurangan di sejumlah area intervensi itu, Ledang berharap, dapat diketahui secara luas perangkat daerah dan memperoleh tindak lanjut agar semakin baik. “Kami di Pemerintah Kabupaten Jembrana, baik eksekutif maupun legislatif, dari awal sudah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya peningkatan kwalitas tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Apa yang belum maksimal, kita harap bisa ditingkatkan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah IV KPK, Sugeng Basuki, mengapresiasi capaian dan realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Jembrana. Pasalnya, capain Pemkab Jembrana melampaui nilai rata-rata Nasional. “Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jembrana dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 melampaui target nasional, yakni nilai 75 persen (target nasional). Sedangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah mampu dengan nilai 85 persen,” ujarnya.
Sugeng Basuki menjelaskan, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK saat ini juga menekankan langkah-langkah pencegahan. Dengan melakukan pembinaan dan pendampingan. Selama ini, KPK dikenal dengan aksi penindakan. Tapi itu belum cukup memberantas korupsi selama akar permasalahannya belum dicabut. “Karena itu melalui sistem ini, kita lakukan pendampingan sedari awal sehingga korupsi bisa dicegah,” ucapnya.
Sugeng Basuki menambahkan, peluang korupsi, juga timbul dari niat dan kesempatan. Untuk itu, juga penting dilakukan upaya pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). “Pemberdayaan SDM, tidak hanya di tataran Pemkab. Tapi juga sampai ke desa. Jangan sampai ada kasus tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Sugeng Basuki. *ode
Komentar