nusabali

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Bengkel

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-komplotan-pencuri-peralatan-bengkel

SINGARAJA, NusaBali
Polisi membekuk komplotan pencuri peralatan bengkel. Komplotan tersebut diketahui berjumlah empat orang, satu di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu, 24, Gede Sukrayasa alias Bletok, 31, Dika Ristanto alias Dika, 31, Kadek S, 16.

Komplotan pencuri ini beraksi membobol dan menguras isi bengkel di enam lokasi secara terpisah sepanjang Juni 2020 hingga Februari 2021. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggondol alat-alat bengkel dan juga mesin pompa air. Barang-barang hasil curian itu mereka jual ke salah seorang pembeli rongsokan.

Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari laporan korban Kadek Yeni Handayani, 28, warga Desa Sangsit dan Made Danayasa, 44, warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, sekitar bulan Januari 2021 lalu. Dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan dengan menghimpun informasi dari tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling. Berbekal informasi tersebut, dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Bayu yang merupakan warga Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Bayu.

Saat diintrogasi tersangka Bayu mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya, yakni Sukrayasa warga Banjar Dinas Badung, Desa Bungkulan, Dika yang asal Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwo Harjo, Banyuwangi, dan Kadek S remaja asal Banjar Dinas Ancar, Desa Bungkulan.

Kapolsek Sawan, AKP Ketut Karwa mengungkapkan, otak dari aksi pencurian yang dilakukan komplotan ini adalah tersangka Bayu. Tersangka Bayu mengajak ketiga rekannya untuk melakukan aksi pencurian di beberapa TKP. "Secara keseluruhan para tersangka melakukan pencurian di 6 TKP," ujar AKP Karwa, Senin (22/2) siang.

"Ketiga pelaku lainnya langsung kami tangkap. Tersangka Bayu dan Kadek S bertugas merusak gembok pintu bengkel, tersangka Sukrayasa dan Dika mengawasi di luar. Setelah pintu rusak, tersangka lainnya masuk dan mengambil barang-barang berupa peralatan bengkel dan membawa ke rumah tersangka Bayu," jelas AKP Karwa.

Kata AKP Karwa, selain mencuri di dua lokasi yang sudah dilaporkan, komplotan tersebut juga mencuri mesin pompa air pada 24 Juni 2020 lalu sekitar pukul 00.30 Wita di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit. Kemudian, pada 30 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wita mengambil uang sebesar Rp 4 juta di sebuah warung di Desa Giri Emas.

Kemudian pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 24.00 Wita komplotan ini kembali mencuri mesin pompa air di Desa Giri Emas. Dan pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 Wita mengambil 2 buah mesin pompa air di wilayah Desa Bungkulan.

"Barang-barang hasil curian dijual kepada pembeli rongsokan keliling secara satu per satu. Orang yang membeli mereka tidak kenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja. Kemudian uang hasil dari penjualan itu dibagi oleh mereka berempat," jelas AKP Karwa.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mesin pompa air, 2 gerinda, 1 buah bor tangan, 1 travo las listrik, 1 spite cat, 1 dongkrak, 1 tang dan 1 obeng. Akibat perbutannya ini, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara

"Untuk tersangka KS yang masih dibawa umur, maka proses hukumnya untuk dilakukan diversi. Sedangkan pelaku yang lain kami lakukan penahanan," tutup AKP Karwa.

Sementara itu, tersangka Bayu mengakui perbuatannya. Bahkan dia juga mengaku sebagai otak dari aksi pencurian ini. "Saya yang ajak, lalu kumpul di rumah saya. Malam baru mencuri. Hasilnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, ya pakai beli rokok dan makan," singkat tersangka Bayu.*m

Komentar