Menyusul Ditahan, Satu Tersangka PEN Juga Dicopot dari Jabatannya
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng berinisial Nyoman GG, akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai salah satu kepala bidang (Kabid) di Dispar Buleleng.
Pemberhentian sementara ini menyusul penahanan Nyoman GG yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata, Senin (22/2).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa mengatakan surat untuk pemberhentian sementara terhadap Nyoman GG telah disiapkan. "Surat sudah kami siapkan, jadi per hari ini Selasa 23 Februari 2021 sudah diberhentikan sementara," kata Wisnawa saat dikonfirmasi, Selasa (23/2) siang.
Dengan pemberhentian sementara tersebut, lanjut Wisnawa maka secara otomatis jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata Dispar Buleleng harus dilepaskannya, termasuk gaji yang diterima sebagai hak-nya hanya 50 persen dari gaji sebelumnya.
Hingga saat ini ada delapan orang Pejabat di lingkup Dispar Buleleng kini telah diberhentikan sementara sebagai PNS, mengingat mereka semua ini sudah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan. Selain Nyoman GG, masing-masing pejabat tersebut berinisial Made SN (Kepala Dinas Pariwisata Buleleng), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan para tersangka tersebut, Bupati Buleleng juga telah menunjuk delapan orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Khusus jabatan Plt Kadis Pariwisata Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menunjuk Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini mengisi sementara jabatan tersebut.
Sedangkan tujuh jabatan lainnya setingkat Kasi dan Kabid kini ditempati oleh pejabat internal di Dispar Buleleng. Diakui Wisnawa, secara aturan diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai seorang Plt, untuk menghindari kekosongan jabatan. Selain itu, agar pekerjaan pada instansi tersebut tidak terganggu dengan situasi yang ada.
"Selanjutnya untuk pengisian (jabatan Kepala Dispar secara definitif) adalah kewenangan pak Bupati. Jadi kami masih menunggu petunjuk, karena situasinya masih seperti begini," pungkas Wisnawa.
Sebelumnya setelah dinyatakan sembuh, satu pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng berinisial Nyoman GG yang jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, menyusul ditahan. Nyoman GG ditahan pada, Senin (22/2) sore usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sebelumnya pada, Rabu (17/2) sebanyak 7 pejabat Dispar Buleleng lainnya sudah dilakukan penahanan.
Nyoman GG diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng selama hampir 7 jam sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Usai diperiksa, Nyoman GG langsung digiring ke Rutan Mapolres Buleleng menggunakan mobil tahanan dengan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Buleleng warna oranye.
Sebelumnya, tersangka Nyoman GG yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dispar Buleleng ini memang belum dilakukan pemeriksaan secara penuh dan juga belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Buleleng, lantaran sakit. Sedangkan tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W dan Putu B, telah ditahan duluan.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa, mengatakan Nyoman GG diperiksa sebagai tersangka dan juga sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dispar Buleleng. "Yang bersangkutan sudah sehat dan hari ini (kemarin) langsung dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin siang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nyoman GG, yakni Gede Surya Dilaga mengatakan kliennya dicecar oleh penyidik sebanyak 30 pertanyaan selama pemeriksaan. Surya Dilaga menyebutkan jika kliennya tidak bersalah. Sebab penyelewengan dana hibah PEN pada kegiatan Explore Buleleng dan Bimtek CHSE itu disebut merupakan perintah salah satu tersangka berinisial Made SN, untuk menyejahterakan staf Dispar Buleleng.
"Klien saya tugasnya membuat program di Explore Buleleng. Setelah program dibuat, kegiatan ini dilaksanakan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Jadi klien saya ini sifatnya hanya mengawasi kegiatan," kata Surya Dilaga, saat ditemui terpisah di Kantor Kejari Buleleng, Senin (22/2). Surya Dilaga menyebutkan, dalam sebuah rapat di Dispar Buleleng yang diikuti kliennya, tersangka Nyoman GG, salah satu tersangka yang merupakan atasan Nyoman GG, memerintahkan agar memperhatikan kesejahteraan staf. "Atas perintah itu, klien saya mau tidak mau mengikuti, jadi klien saya posisinya hanya sebagai korban," tandas dia. *m
1
Komentar