Jam Buka Layanan Pesan-Antar Makanan Diperlonggar
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga Senin (8/3) mendatang.
Dalam PPKM skala mikro tahap II ini, diberikan kelonggaran jam buka tempat usaha makanan pesan-antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasional masing-masing.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 478/STPC-19/2021 yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana, I Nengah Ledang, per Senin (22/2).
Dalam SE tersebut, untuk pusat-pusat perbelanjaan, restoran, warung dan sejenisnya yang selain tempat usaha makanan pesan-antar, tetap dibatasi jam buka sampai pukul 21.00 Wita.
Namun untuk tempat usaha makanan pesan-antar, seperti pedagang nasi jinggo, pedagang makanan kaki lima dan sejenisnya uang tidak menyediakan layanan makan di tempat, juga tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Di samping kelonggaran, dalam SE Bupati ini, meminta pihak Desa Adat kembali membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Sesuai dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali.
Di samping membentuk kembali Satgas Gotong Royong, pihak Desa Adat juga diminta menerapkan pararem tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, perpanjangan PPKM skala mikro itu, mengacu Instruksi Menteri Mendagri Nomor 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021. Tujuannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung.
“Secara umum dari evaluasi kita pada PPKM yang sebelumnya (PPKM skala mikro tahap I), berhasil menekan jumlah kasus aktif Covid-19. Namun kasus masih terjadi sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 lebih disiplin,” ucapnya.
Melalui PPKM skala mikro tahap II ini, diharapkan bisa memutus rantai penularan dan kasus Covid-19 di Jembrana menurun secara signifikan.
Diaktifkan kembalinya Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat, juga menjadi salah satu penekanan dalam PPKM skala mikro tahap II ini.
Sebelum pembentukan Satgas Gotong Royong itu, sat pelaksanaan PPKM skala mikro I, pencegahan ditangani oleh relawan dari pihak Desa Dinas/Kelurahan. Namun dalam PPKM tahap II, diharapkan adanya sinergi bersama dari pihak Desa Dinas bersama Desa Adat untuk lebih memaksimalkan pencegahan Covid-19 di wilayah desa masing-masing. *ode
1
Komentar