Berkas Perkara Oknum Sulinggih Cabul Lengkap
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Penyidikan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum Sulinggih berinisial IWM, 38, yang ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Bali memasuki babak baru. Kejati Bali menyatakan berkas perkara pencabulan yang dilakukan IWM di Tukad Campuan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Gianyar pada 4 Juli 2020 lalu dinyatakan lengkap alias P-21.
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap. Dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali," tegas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Selasa (23/2).
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik Kejati Bali akan melakukan koordinasi dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali untuk menentukan waktu pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Terkait penahanan, Luga mengatakan masih menunggu hasil koordinasi lanjutan. “Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjut Luga.
Dalam kasus ini sendiri, oknum Sulinggih berinisial IWM asal Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban KYD saat melakukan ritual melukat di Tukad Campuan Pakerisan, Desa Tampak Siring pada 4 Juli 2020 lalu. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda Bali dan oknum Sulinggih, IWM resmi dijadikan tersangka oleh penyidik.
Sementara itu, NusaBali yang mendatangi rumah oknum Sulinggih, IWM di Desa Tegal, Tegallalang menemukan rumah dalam kondisi sepi. Saat memasuki pintu, seseorang mengatakan Ida Bhagawan tidak ada. "Ten wenten, Ida lunga," ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum sulinggih ini di Campuhan Tampaksiring, Juli 2020 lalu, juru sapuh ini mengatakan tidak tahu. "Oh ten uning," ujarnya. Lagi-lagi saat ditanya kemana Ida Bhagawan, seorang yang merupakan kerabat ini enggan berkomentar. "Disini sepi, coba cari disitu," ujarnya tanpa menyebut lokasi pasti sembari menunjuk tangan ke arah timur. Pun saat ditanya kemana Ida Bhagawan lunga, dia pilih berlalu ke dalam rumah.
Ditemui terpisah, Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya mengatakan tidak tahu menahu terkait dugaan kasus tersebut. "Ten tawang je nike, biar ndak salah. Kasusnya gak tau. Pas rame kaget, kan disini rumahnya," ungkapnya.
Tapi, oknum Sulinggih ini diakui merupakan krama Adat setempat. "Ya krama disini (Desa Adat Tegallalang). Masih atas nama orangtuanya. Beliau anak tunggal," jelasnya.
Bendesa Made Kumara Jaya pun mengaku tidak berwenang mengomentari dugaan kejadian tersebut. Sebab, Made Kumara resmi menjabat Bendesa Adat Tegallalang baru sejak rahina Tilem, Kamis (11/2) pekan lalu. "Tyang baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan tyang," jelasnya. *rez, nov
"Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap. Dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali," tegas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Selasa (23/2).
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik Kejati Bali akan melakukan koordinasi dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali untuk menentukan waktu pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Terkait penahanan, Luga mengatakan masih menunggu hasil koordinasi lanjutan. “Tersangka dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Nantinya Jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjut Luga.
Dalam kasus ini sendiri, oknum Sulinggih berinisial IWM asal Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban KYD saat melakukan ritual melukat di Tukad Campuan Pakerisan, Desa Tampak Siring pada 4 Juli 2020 lalu. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda Bali dan oknum Sulinggih, IWM resmi dijadikan tersangka oleh penyidik.
Sementara itu, NusaBali yang mendatangi rumah oknum Sulinggih, IWM di Desa Tegal, Tegallalang menemukan rumah dalam kondisi sepi. Saat memasuki pintu, seseorang mengatakan Ida Bhagawan tidak ada. "Ten wenten, Ida lunga," ujarnya.
Saat ditanya terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum sulinggih ini di Campuhan Tampaksiring, Juli 2020 lalu, juru sapuh ini mengatakan tidak tahu. "Oh ten uning," ujarnya. Lagi-lagi saat ditanya kemana Ida Bhagawan, seorang yang merupakan kerabat ini enggan berkomentar. "Disini sepi, coba cari disitu," ujarnya tanpa menyebut lokasi pasti sembari menunjuk tangan ke arah timur. Pun saat ditanya kemana Ida Bhagawan lunga, dia pilih berlalu ke dalam rumah.
Ditemui terpisah, Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumara Jaya mengatakan tidak tahu menahu terkait dugaan kasus tersebut. "Ten tawang je nike, biar ndak salah. Kasusnya gak tau. Pas rame kaget, kan disini rumahnya," ungkapnya.
Tapi, oknum Sulinggih ini diakui merupakan krama Adat setempat. "Ya krama disini (Desa Adat Tegallalang). Masih atas nama orangtuanya. Beliau anak tunggal," jelasnya.
Bendesa Made Kumara Jaya pun mengaku tidak berwenang mengomentari dugaan kejadian tersebut. Sebab, Made Kumara resmi menjabat Bendesa Adat Tegallalang baru sejak rahina Tilem, Kamis (11/2) pekan lalu. "Tyang baru ngayah sebagai Bendesa seminggu lalu. Jadi terkait kapan terjadi pediksan, tyang tidak tahu menahu. Juga bukan kewenangan tyang," jelasnya. *rez, nov
Komentar