nusabali

Lewat Pukul 21.00 Wita, Wajib Take Away

Jam Operasional Khusus untuk Usaha Makanan Dilonggarkan

  • www.nusabali.com-lewat-pukul-2100-wita-wajib-take-away

PPKM Mikro diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021. Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Namun, kali ini Pemkab Badung melonggarkan jam operasional khusus untuk usaha makanan di restoran, rumah makan, warung, dan pedagang makanan sejenisnya.

“Di sini pemberlakuan jam operasional makan di tempat hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita. Tetapi kalau dia melakukan take away atau dibawa pulang, silahkan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendorong pertumbungan ekonomi, khusus di sektor UMKM,” kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Senin (23/2).

Dia menyontohkan, dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun. Tetapi setelah pukul 21.00 Wita, tidak ada lagi yang makan di tempat. Namun, bisa melakukan take away.

Adi Arnawa menambahkan, dalam SE terbaru kali ini hanya poin tersebut saja yang mengalami perubahan. Adapun dalam SE tersebut ada 14 poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda. SE ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Adapun SE ini ditandatangani oleh Plh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pada Senin (22/2), dan ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Perumda, Lurah, Perbekel, dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung. Begitu juga kepada para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Surat Edaran ini mulai berlaku mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa. *ind

Komentar