Engkong Bejat Cabuli Bocah saat Datang Bulan
DENPASAR, NusaBali
Aksi bejat kakek bernama Mijan alias Engkong, 58, kini harus dipertanggungjawabkan dihadapan majelis hakim PN Denpasar.
Kakek bau tanah ini dengan tega mencabuli bocah 12 tahun yang saat itu sedang datang bulan. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati dalam sidang online yang digelar Selasa (23/2). Diterangkan, aksi bejat Engkong dilakukan pada Oktober 2020 lalu di kamar kosnya di Jalan Merpati Gang Melon, Desa Tegal Kerta, Denpasar.
Awalnya anak korban dan anak saksi AS serta adiknya bermain di depan kamar kos saksi Bu Asih. Saat itu Bu Asih pergi ke warung. Selanjutnya anak saksi AS dan adiknya pergi dari tempat tersebut menuju rumah neneknya.
Sedangkan korban tidak ikut. Tiba-tiba terdakwa muncul dan memanggil JA. “Sini sayang,” kata terdakwa. Namun korban menolak. “Gak mau kong, saya mau ke rumah Mbah,” sahut korban. Terdakwa lalu merayu korban sambil menarik tangannya dan mengajak korban masuk ke kamar. Terdakwa lalu menutup pintu kamar dan menidurkan anak korban di kasur. Terdakwa melampiaskan nafsu birahinya.
Karena takut dipukul, korban pun tak melawan meski sedang datang bulan. Tiba-tiba saksi AS datang berteriak mencari JA. Terdakwa pun menyudahi aksi biadabnya sambil mengancam agar anak korban tidak melapor pada siapapun.
Aksi itu terulang pada 6 November 2020. Atas aksi bejatnya tersebut, terdakwa Engkong dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto 76E UU Perlindungan Anak. Berdasar hasil visum terdapat kekerasan pada alat kelaminnya ditemukan robekan selaput dara akibat penetrasi tumpul. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi. *rez
1
Komentar