Jam Operasional Warung Dilonggarkan
PPKM Berbasis Mikro di Denpasar Diperpanjang
Untuk pelayanan di tempat, maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 21.00 Wita. Layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang, sesuai jam operasional restoran, rumah makan, atau warung dengan menerapkan prokes.
DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap IV di Kota Denpasar resmi diberlakukan mulai 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021. Dalam PPKM tersebut pemerintah mengubah jam operasional bagi restoran, rumah makan, warung makan, dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengemukakan perubahan jam operasional ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/102/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan.
Dalam salah satu klausulnya pada poin 2 huruf E, kegiatan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam buka sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk pelayanan di tempat, wajib dilakukan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing restoran, rumah makan, atau warung tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Sesuai dengan SE Walikota Denpasar. Kalau untuk makan di tempat itu diatur jamnya sampai pukul 21.00 Wita. Itupun hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan normalnya. Kalau untuk pesan antar atau dibawa pulang, sesuai dengan jam buka mereka masing-masing,” kata Dewa Rai, Rabu (24/2).
Sementara, menurut dewa Rai, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya diberikan operasi sampai pukul 21.00 Wita. Kegiatan pasar tradisional dilakukan pengaturan sirkulasi jaga jarak dengan menerapkan protokol kesehatan. Tetapi untuk kegiatan di sektor konstruksi, kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Selain itu, mantan Kabid KIP Diskominfo Kota Denpasar ini mengungkapkan, untuk tempat kerja perkantoran tetap maksimal 50 persen. Sistem pelaksanaan belajar mengajar di Denpasar tetap dilakukan secara daring. “Kalau sekolah tetap difokuskan untuk belajar daring, karena sangat rentan penyebaran Covid-19 terhadap siswa,” imbuh Dewa Rai.
Begitu juga sektor esensial seperti layanan kesehatan, penyedia kebutuhan pokok, PLN, Pertamina, masih bisa tetap bekerja sesuai layanan mereka dengan protokol kesehatan. “Tetapi untuk aktivitas di tempat umum masih tetap dihentikan, bahkan semua fasilitas umum diperketat pengawasannya agar tidak ada yang berkerumun,” tandasnya. *mis
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengemukakan perubahan jam operasional ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/102/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan.
Dalam salah satu klausulnya pada poin 2 huruf E, kegiatan di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam buka sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk pelayanan di tempat, wajib dilakukan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 21.00 Wita.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing restoran, rumah makan, atau warung tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Sesuai dengan SE Walikota Denpasar. Kalau untuk makan di tempat itu diatur jamnya sampai pukul 21.00 Wita. Itupun hanya 50 persen dari kapasitas tempat makan normalnya. Kalau untuk pesan antar atau dibawa pulang, sesuai dengan jam buka mereka masing-masing,” kata Dewa Rai, Rabu (24/2).
Sementara, menurut dewa Rai, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan sejenisnya diberikan operasi sampai pukul 21.00 Wita. Kegiatan pasar tradisional dilakukan pengaturan sirkulasi jaga jarak dengan menerapkan protokol kesehatan. Tetapi untuk kegiatan di sektor konstruksi, kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
Selain itu, mantan Kabid KIP Diskominfo Kota Denpasar ini mengungkapkan, untuk tempat kerja perkantoran tetap maksimal 50 persen. Sistem pelaksanaan belajar mengajar di Denpasar tetap dilakukan secara daring. “Kalau sekolah tetap difokuskan untuk belajar daring, karena sangat rentan penyebaran Covid-19 terhadap siswa,” imbuh Dewa Rai.
Begitu juga sektor esensial seperti layanan kesehatan, penyedia kebutuhan pokok, PLN, Pertamina, masih bisa tetap bekerja sesuai layanan mereka dengan protokol kesehatan. “Tetapi untuk aktivitas di tempat umum masih tetap dihentikan, bahkan semua fasilitas umum diperketat pengawasannya agar tidak ada yang berkerumun,” tandasnya. *mis
1
Komentar