Jam Operasional Usaha Tetap Dibatasi
Masih Zona Merah
TABANAN, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Tabanan resmi berlaku tanggal 23 Februari 2021.
Dalam penerapan PPKM ini Tabanan memilih tidak membebaskan jam operasional usaha seperti Kabupaten Badung.
Plh Bupati Tabanan sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila mengungkapkan penerapan PPKM mikro di Tabanan dilakukan sesuai dengan aturan dari pusat dan Pemprov Bali. Tabanan memilih tidak membebaskan jam operasional buka usaha karena statusnya masih zona merah. "Jika dibebaskan buka 24 jam, kami khawatir kasus kembali tinggi," ungkapnya, Rabu (23/2).
Kata dia, Tabanan bisa saja menerapkan peraturan seperti Kabupaten Badung. Asalkan seluruh pedagang disiplin. Sebab dari hasil pantauan di lapangan pedagang masih melakukan pelanggaran prokes mulai dari tidak menjaga jarak bahkan ada yang tidak memakai masker.
"Siapa sih yang tidak ingin ingin secepatnya pemulihan ekonomi di masyarakat. Lagi-lagi kita bicara kasus Covid-19 Tabanan harus masuk ke zona hijau,” tegas Susila.
Dia menambahkan angka kasus Covid-19 di Tabanan saat ini memang terjadi penurunan setelah PPKM skala mikro diterapkan.
Dua desa yang sebelumnya masuk zona merah yakni Desa Banjar Anyar dan Desa Dauh Peken setelah menjalani PPKM mikro kini statusnya sudah berada di zona orange.
Namun secara angka komulatif kasus secara keseluruhan perkecamatan Tabanan tetap masih berada di zona merah.
“Mari kita turunkan dulu, Tabanan tetap dengan surat edaran yang sudah diikeluarkan oleh Gubenur dan SE aturan Bupati. Dimana jam operasional usaha sampai pukul 21.00 wita sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PPKM skala mikro,” tandasnya. *des
Komentar