Rekonstruksi Penganiayaan Maut Saat Pesta Miras
Tersangka Peragakan 17 Adegan
SINGARAJA, NusaBali
Tersangka kasus penganiyaan maut saat pesta minuman keras di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Ida Kade Suarsana, 39, menjalani rekonstruksi pada Jumat (26/1) pagi.
Tersangka Suarsana memperagakan 64 adegan mulai dari kedatangan ke rumah korban Kadek Sutarjana, 53, hingga menghabisi nyawa korban dengan pukulan. Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Mapolsek Banjar selama sekitar 1,5 jam sejak pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Suarsana memerankan adegan cara tersangka menganiaya korban hingga meregang nyawa. Istri korban yang juga menjadi saksi, Ketut Widani, 47, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan. Selain diikuti istri korban, Ketut Widiani, saksi lainnya yakni Gede Artawan alias Gede Keli, 55, warga asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang juga merupakan rekan korban dan kerabat tersangka, turut mengikuti rekonstruksi tersebut.
Dari 17 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi, terungkap jika korban Sutarjana dihabisi tersangka Suarsana pada adegan ke-13 hingga meregang nyawa pada adegan ke-14. Adegan pertama bermula saat tersangka Ida Lempog datang ke rumah korban bersama Gede Keli dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di rumah korban Sutarjana di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, ketiganya lantas menikmati minuman keras berupa tuak dan arak. Mereka terlihat asyik minum minuman keras saat adegan ketiga. Adegan selanjutnya, saksi Gede Keli pergi meninggalkan korban yang tengah asyik menenggak miras bersama tersangka hingga mabuk.
Saat keduanya mabuk itulah, tersangka Suarsana dan korban Sutarjana terlibat cekcok. Bahkan, karena emosi, pada adegan ke-10, korban memukul tersangka menggunakan antan atau atau anak lesung dari kayu padat berukuran sekitar 60 cm berkali-kali. Tak terima dipukul, tersangka kemudian menendang kaki korban pada adegan ke-12 hingga tersungkur.
Kesempatan inilah dimanfaatkan tersangka Suarsana untuk merebut antan yang sebelumnya dipakai korban Sutarjana untuk memukulnya. Akhirnya pada adegan ke-13, tersangka memukul kepala korban beberapa kali hingga tidak berdaya. Akibat pukulan benda tumpul itu, korban yang kepalanya bersimbah darah pun meregang nyawa pada adegan ke-14.
Sadar korban Sutarjana sudah tak berkutik, tersangka Suarsana lantas melarikan diri dengan berjalan kaki menuju rumah kakaknya yang berlokasi di tengah tegalan di wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.
Kapolsek Banjar, Kompol Agus Dwi mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari teknik penyidik dan penyidikan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi. Di samping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP. "Ada 17 adegan dalam rekonstruksi ini. Adegan ke-13 korban dipukul dan adegan ke-14 korban sudah meninggal dunia," kata dia.
"Kami juga melihat lebih detail kejadian, apakah ada perlawanan atau teriakan korban saat dipukul. Kami juga pastikan apakah selesai dipukul, korban sudah dalam posisi meninggal," tambah Kompol Agus Dwi.
Dia mengatakan, rekonstruksi penganiayaan maut ini digelar di Mapolsek Banjar dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19. Rekonstruksi digelar di Mapolsek Banjar untuk menghindari kerumunan. Pasalnya, jika digelar di lokasi TKP rumah korban secara langsung, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang datang dan menimbulkan kerumunan.
Saat ini, lanjut Kompol Agus Dwi, tersangka Suarsana masih ditajan di Mapolsek Banjar, untuk segera dibuatkan BAP rekonstruksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pasal 338 KUHP penjara 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat (3) ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut terjadi dalam pesta minuman keras di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin (8/2) sore. Korbannya adalah Kadek Sutarjana, 53, yang tewas mengenaskan di halaman rumahnya setelah dianiaya menggunakan pentungan kayu oleh teman minumnya, Ida Kade Suardana, 39.
Informasi di lapangan, penganiayaan maut yang menewaskan korban Kadek Sutarjana terjadi Senin sore sekitar pukul 16.30 Wita. Peristiwa berawal ketika korban Kadek Sutarjana pesta minuman keras dan karaoke bersama pelaku Ida Kade Suarsana di teras rumahnya. Nah, saat pesta miras tersebut, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Pertengkaran saat pesta miras sore itu diketahui oleh istri korban, Ni Ketut Widani, 47. Cekcok itu sendiri sempat mereda, hingga korban dan pelaku kembali melanjutkan pesta miras. Namun, tak lama kemudian, keduanya kembali cekcok sehingga terjadi perkelahian fisik hingga berakhir hilangnya nyawa Sutarjana.
Selain menangkap pelaku Suarsana, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pentungan kayu sepanjang 50 centimeter yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, di antaranya, pecahan pot dan setengah botol minuman arak, dan satu buah speaker aktif. *m
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjar, Kompol Made Agus Dwi Wirawan. Selain diikuti istri korban, Ketut Widiani, saksi lainnya yakni Gede Artawan alias Gede Keli, 55, warga asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang juga merupakan rekan korban dan kerabat tersangka, turut mengikuti rekonstruksi tersebut.
Dari 17 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi, terungkap jika korban Sutarjana dihabisi tersangka Suarsana pada adegan ke-13 hingga meregang nyawa pada adegan ke-14. Adegan pertama bermula saat tersangka Ida Lempog datang ke rumah korban bersama Gede Keli dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di rumah korban Sutarjana di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, ketiganya lantas menikmati minuman keras berupa tuak dan arak. Mereka terlihat asyik minum minuman keras saat adegan ketiga. Adegan selanjutnya, saksi Gede Keli pergi meninggalkan korban yang tengah asyik menenggak miras bersama tersangka hingga mabuk.
Saat keduanya mabuk itulah, tersangka Suarsana dan korban Sutarjana terlibat cekcok. Bahkan, karena emosi, pada adegan ke-10, korban memukul tersangka menggunakan antan atau atau anak lesung dari kayu padat berukuran sekitar 60 cm berkali-kali. Tak terima dipukul, tersangka kemudian menendang kaki korban pada adegan ke-12 hingga tersungkur.
Kesempatan inilah dimanfaatkan tersangka Suarsana untuk merebut antan yang sebelumnya dipakai korban Sutarjana untuk memukulnya. Akhirnya pada adegan ke-13, tersangka memukul kepala korban beberapa kali hingga tidak berdaya. Akibat pukulan benda tumpul itu, korban yang kepalanya bersimbah darah pun meregang nyawa pada adegan ke-14.
Sadar korban Sutarjana sudah tak berkutik, tersangka Suarsana lantas melarikan diri dengan berjalan kaki menuju rumah kakaknya yang berlokasi di tengah tegalan di wilayah Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.
Kapolsek Banjar, Kompol Agus Dwi mengatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari teknik penyidik dan penyidikan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi. Di samping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP. "Ada 17 adegan dalam rekonstruksi ini. Adegan ke-13 korban dipukul dan adegan ke-14 korban sudah meninggal dunia," kata dia.
"Kami juga melihat lebih detail kejadian, apakah ada perlawanan atau teriakan korban saat dipukul. Kami juga pastikan apakah selesai dipukul, korban sudah dalam posisi meninggal," tambah Kompol Agus Dwi.
Dia mengatakan, rekonstruksi penganiayaan maut ini digelar di Mapolsek Banjar dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19. Rekonstruksi digelar di Mapolsek Banjar untuk menghindari kerumunan. Pasalnya, jika digelar di lokasi TKP rumah korban secara langsung, tidak menutup kemungkinan banyak warga yang datang dan menimbulkan kerumunan.
Saat ini, lanjut Kompol Agus Dwi, tersangka Suarsana masih ditajan di Mapolsek Banjar, untuk segera dibuatkan BAP rekonstruksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pasal 338 KUHP penjara 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat (3) ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan maut terjadi dalam pesta minuman keras di Banjar Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin (8/2) sore. Korbannya adalah Kadek Sutarjana, 53, yang tewas mengenaskan di halaman rumahnya setelah dianiaya menggunakan pentungan kayu oleh teman minumnya, Ida Kade Suardana, 39.
Informasi di lapangan, penganiayaan maut yang menewaskan korban Kadek Sutarjana terjadi Senin sore sekitar pukul 16.30 Wita. Peristiwa berawal ketika korban Kadek Sutarjana pesta minuman keras dan karaoke bersama pelaku Ida Kade Suarsana di teras rumahnya. Nah, saat pesta miras tersebut, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Pertengkaran saat pesta miras sore itu diketahui oleh istri korban, Ni Ketut Widani, 47. Cekcok itu sendiri sempat mereda, hingga korban dan pelaku kembali melanjutkan pesta miras. Namun, tak lama kemudian, keduanya kembali cekcok sehingga terjadi perkelahian fisik hingga berakhir hilangnya nyawa Sutarjana.
Selain menangkap pelaku Suarsana, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pentungan kayu sepanjang 50 centimeter yang digunakan untuk memukul korban hingga tewas. Barang bukti lainnya yang juga diamankan, di antaranya, pecahan pot dan setengah botol minuman arak, dan satu buah speaker aktif. *m
1
Komentar