Siap-siap, Luhut Bakal Buka Bali
Terapkan aturan Penalty for Health Protocol, pelanggar prokes terancam dideportasi
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan membuka kemungkinan untuk membuka kembali pariwisata di Bali. Dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah tak segan untuk memberi peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi bagi wisatawan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Kemungkinan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pemulihan Pariwisata Bali di kantornya Kamis (25/2) kemarin.
Luhut dalam keterangannya mengatakan wacana pembukaan itu muncul setelah jumlah kasus covid-19 (corona) di Bali menurun dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Jumlah kasus (covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," katanya seperti dikutip cnnindonesia.com dari keterangannya, Jumat (26/2).
Selain itu, wacana pembukaan destinasi karena pemerintah sudah memulai program vaksinasi corona secara nasional. Salah satunya di Bali.
Dalam waktu dekat ada 13 ribu pekerja rumah sakit di Bali yang akan menerima suntikan vaksin. Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.
"Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Bukan cuma itu, Pemerintah Indonesia juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing," ungkap Menko Luhut.
Luhut mengatakan sebelum melangkah lebih jauh untuk membuka wisata di Bali, sebelumnya pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi seperti mengenai peraturan soal tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.
"Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali, yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktik protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelasnya. *
Kemungkinan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pemulihan Pariwisata Bali di kantornya Kamis (25/2) kemarin.
Luhut dalam keterangannya mengatakan wacana pembukaan itu muncul setelah jumlah kasus covid-19 (corona) di Bali menurun dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Jumlah kasus (covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," katanya seperti dikutip cnnindonesia.com dari keterangannya, Jumat (26/2).
Selain itu, wacana pembukaan destinasi karena pemerintah sudah memulai program vaksinasi corona secara nasional. Salah satunya di Bali.
Dalam waktu dekat ada 13 ribu pekerja rumah sakit di Bali yang akan menerima suntikan vaksin. Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.
"Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Bukan cuma itu, Pemerintah Indonesia juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing," ungkap Menko Luhut.
Luhut mengatakan sebelum melangkah lebih jauh untuk membuka wisata di Bali, sebelumnya pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi seperti mengenai peraturan soal tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.
"Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali, yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktik protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelasnya. *
Komentar