nusabali

Mediasi Syarat Calon Bendesa Liligundi Deadlock

  • www.nusabali.com-mediasi-syarat-calon-bendesa-liligundi-deadlock

Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi menyebut 80 persen krama menolak keputusan panitia.

AMLAPURA, NusaBali

Rencana ngadegang Bendesa Adat Liligundi, Kecamatan Bebandem, Karangasem memanas. Mayoritas krama adat menolak keputusan panitia terkait syarat-syarat calon bendesa karena dinilai bertentangan dengan awig-awig. Bendesa Alit Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti bersama Pokja Hukum Bidang Wicara MDA Karangasem I Made Arnawa memediasi utusan krama dan panitia ngadegang Bendesa Adat Liligundi di Jaba Pura Desa, Banjar Kelod, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Minggu (28/2). Mediasi berakhir deadlock.

Utusan krama, I Gede Suwela, langsung angkat bicara terkait syarat calon bendesa pada awig-awig tidak mengatur tentang berijazah SD, SMP, ataupun SMA. Sementara panitia membuat syarat calon Bendesa Adat Liligundi miminal berijazah SMP. “Dalam awig-awig hanya syaratnya bisa nyurat aksara Bali dan latin,” tegas I Gede Suwela. Pernyataan serupa juga ditegaskan utusan dari Banjar Kaler, I Komang Jana. Disebutkan, bagi yang tidak berijazah SMP maka haknya untuk dipilih bisa hilang. “Meski tidak menamatkan sekolah, terpenting krama setuju. Jalankan awig-awig,” pinta Komang Jana.

Ketua Pecalang Desa Adat Liligundi I Made Sukadana juga menolak syarat-syarat calon Bendesa Adat Liligundi yang diwajibkan tamatan SMP. “Saya tidak setuju calon bendesa adat harus berijazah SMP, itu bertentangan dengan awig-awig. Saya tegas menolak. Sebanyak 80 persen warga juga menolak, saya sudah kumpulkan tandatangan penolakan,” ungkap Made Sukadana. Bahkan Ketua Pecalang ini berani membuktikan 80 persen krama Desa Adat Liligundi melakukan penolakan. Dia telah mengumpulkan 128 tandatangan yang menolak keputusan panitia. “Saya berani buktikan, 80 persen krama menolak keputusan panitia,” tegasnya.

Prajuru Desa Adat Liliginadi I Wayan Yasa mencoba menengahi. “Karena syarat-syarat calon bendesa telah disetujui dalam paruman sebelumnya kenapa mesti diperdebatkan. Kalau bisa kesepakatan sebelumnya itu dipakai agar proses cepat selesai,” pinta Wayan Yasa. Hal senada dipaparkan Ketua Panitia I Wayan Bakti mengenai syarat calon bendesa telah disepakati dalam paruman. “Kenapa kembali ditolak warga,” kata I Wayan Bakti. Mengingat tidak ada kata sepakat mengenai syarat-syarat calon bendesa, maka Bendesa Alit MDA Kecamatan Bebandem I Nyoman Ganti mempersilakan melapor ke MDA Kecamatan Bebandem untuk dimediasi lagi. Menurut Nyoman Ganti dan Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana mengaku tidak ada intervensi saat penyusunan syarat-syarat calon bendesa. “Majelis tidak mudah diintervensi,” kata Ketut Alit Suardana. *k16

Komentar