Dijadikan Tempat Esek-esek, Bangunan Semi Permanen Diratakan
Sejumlah rumah semi permanen yang ditengarai sebagai tempat prostitusi atau esek-esek di kawasan bawah jembatan Padanggalak, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, dirobohkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar, Jumat (25/11).
DENPASAR, NusaBali
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, sebenarnya pada tahun 2014, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap rumah semi permanen tersebut karena dicurigai sebagai tempat prostitusi. Nah, ternyata ada pengaduan lagi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat yang dicurigai sebagai sumber penularan penyakit HIV/AIDS. “Dari pengaduan itu kami kemudian langsung bergerak dan melakukan pembongkaran total,” ujarnya ditemui di lokasi, kemarin.
Menurutnya, pembongkaran keseluruhan dan rata dengan tanah dilakukan sudah mengikuti prosedur. Terlebih bangunan semi permanen ini tidak memiliki izin bangunan dan lahannya merupakan jalur hijau. Sebelum pembongkaran, kata Alit Wiradana, pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga ketiga kepada yang mengontrak tanah tersebut. "Penyegelan itu sudah pemberitahuan secara tidak langsung bahwa tempat itu tidak boleh beroperasi lagi. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas bahkan masyarakat mempertanyakan, maka kami lakukan pembongkaran ini," tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan Made Tama didampingi anaknya Wayan Rajin mengatakan, tanah miliknya telah dikontrak oleh Ibu Emi atau dikenal Ibu M semenjak 6 tahun lalu. “Masa habis kontraknya pada Desember bulan depan. Dari lahan seluas 15 are itu, hanya dikontrakan 4 are saja. Setahun kontrak per arenya sebesar Rp 3,5 juta,” ungkap Made Tama. * nvi
Kasat Pol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, sebenarnya pada tahun 2014, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap rumah semi permanen tersebut karena dicurigai sebagai tempat prostitusi. Nah, ternyata ada pengaduan lagi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat yang dicurigai sebagai sumber penularan penyakit HIV/AIDS. “Dari pengaduan itu kami kemudian langsung bergerak dan melakukan pembongkaran total,” ujarnya ditemui di lokasi, kemarin.
Menurutnya, pembongkaran keseluruhan dan rata dengan tanah dilakukan sudah mengikuti prosedur. Terlebih bangunan semi permanen ini tidak memiliki izin bangunan dan lahannya merupakan jalur hijau. Sebelum pembongkaran, kata Alit Wiradana, pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga ketiga kepada yang mengontrak tanah tersebut. "Penyegelan itu sudah pemberitahuan secara tidak langsung bahwa tempat itu tidak boleh beroperasi lagi. Namun sampai saat ini masih ada aktifitas bahkan masyarakat mempertanyakan, maka kami lakukan pembongkaran ini," tegasnya.
Sementara itu, pemilik lahan Made Tama didampingi anaknya Wayan Rajin mengatakan, tanah miliknya telah dikontrak oleh Ibu Emi atau dikenal Ibu M semenjak 6 tahun lalu. “Masa habis kontraknya pada Desember bulan depan. Dari lahan seluas 15 are itu, hanya dikontrakan 4 are saja. Setahun kontrak per arenya sebesar Rp 3,5 juta,” ungkap Made Tama. * nvi
1
Komentar