nusabali

Ketua DPRD Badung Diperiksa di Polda Bali

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-badung-diperiksa-di-polda-bali

Pemeriksaan Parwata terkait surat kaleng yang dikirimkan seseorang ke Polda Bali. Surat kaleng itu berisi laporan dugaan jual beli izin kondotel di Kabupaten Badung.

DENPASAR, NusaBali

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata terkait dugaan jual beli izin kondotel di Badung, Jumat (25/11). Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ‘surat kaleng’ yang menyebut Parwata bermain dalam perizinan kondotel.

Politisi PDIP ini datang memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali dengan menggunakan baju putih celana jeans sekitar pukul 10.00 Wita. Ia diperiksa selama enam jam hingga pukul 16.00 Wita oleh penyidik di ruang Subdit II Ditreksrimsus. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Parwata ini terkait surat kaleng yang dikirimkan seseorang ke Polda Bali. Surat kaleng itu berisi laporan dugaan jual beli izin kondotel di Kabupaten Badung.

Ada banyak data yang dibeber dalam laporan tersebut. Salah satunya nama Parwata disebut sebagai terlapor. “Parwata diklarifikasi karena namanya ada di surat tersebut,” ujar sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Sumber mengatakan, pihaknya sudah sempat mengecek pengirim surat kaleng tersebut ke alamat yang tertera dalam surat. Namun hasil pemeriksaan diketahui nama yang ada di surat itu dengan alamat tidak sesuai. “Jadi pengirimnya tidak jelas. Sudah kami cek ke alamat yang ada di surat,” lanjutnya.

Meski hanya berdasar surat kaleng, Polda Bali menyatakan penting melakukan klarifikasi. Untuk itulah Parwata akhirnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan hanya sebatas pengetahuan Parwata terkait perizinan kondotel di Badung. “Jadi ini sifatnya masih klarifikasi dan pengumpulan data. Belum pemeriksaan resmi,” tandas sumber.

Sementara Parwata yang ditemui di sela pemeriksaan mengatakan dirinya sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi terkait surat kaleng yang diterima Polda Bali. Ia mengaku tidak tahu menahu soal isi surat kaleng tersebut. Dikatakan, ditanya seputar proses perizinan dan lainnya. “Kita dalam fungsi pengawasan. Kan DPR fungsinya sebagai pengawas,” jelasnya.

Parwata juga membantah terkait namanya yang tertera dalam surat kaleng tersebut. Ia juga meminta agar masalah ini jangan dipolitisasi. “Ini belum layak dikonsumsi publik. Ini tidak ada materi apa-apa, hanya dimintai klarifikasi saja,” ujar Parwata yang kembali menegaskan jika tidak ada penyimpangan dalam perizinan di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Badung, Parwata. Namun ia enggan berkomentar banyak dengan alasan belum mendapat informasi dari penyidik. “Ya tadi benar diperiksa,” ujarnya singkat ketika dihubungi via telpon. * rez

Komentar