Maling Bermodus Minta Donasi Diringkus
DENPASAR, NusaBali
AA Ngurah Prasasti, 42, diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat di Jalan Gunung Atena, Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (25/2).
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban, I Wayan Handi Riana di Jalan Gunung Athena Gg XVII, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (23/2).
Pada Selasa (23/2), AA Ngurah Prasasti membobol jendela rumah Wayan Handi, lalu masuk dan mengambil barang-barang berupa 1 unit laptop merek Axioo warna hitam silver, 1 unit jam tangan merek Rip Curl, 1 cincin emas berat 7 gram, dan uang dolar sebanyak 300 dolar AS.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza mengatakan tersangka AA Ngurah Prasasti melancarkan aksinya dengan berpura-pura galang donasi. Pada saat tiba di rumah Wayan Handi, kondisi rumah sepi. Setelah dipanggil-panggil tak ada sahutan, AA Ngurah Prasasti melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah.
“Saat itu korban bersama keluarganya meninggalkan rumah. Pada saat pergi semua pintu dan jendela dikunci. Sekitar pukul 19.15 Wita, Wayan Handi tiba di rumah. Dia melihat empat jendela rumah dalam kondisi tercongkel. Dia pun bergegas melihat barang-barangnya,” ungkap Kompol Doddy.
Mendapat situasi seperti itu, Wayan Handi lapor ke Polsek Denpasar Barat, dengan laporan Nomor LP/13/II/2021/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dia melaporkan rumahnya dibobol maling dan beberapa barang miliknya hilang.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Iptu I Made Sena pun akhirnya berhasil meringkus tersangka di Jalan Gunung Athena, Denpasar Barat, Kamis (25/2).
Setelah dilakukan penangkapan, AA Ngurah Prasasti dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan terungkap modus dan cara yang digunakannya. “Tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis,” kata Kompol Doddy.
Barang hasil pencurian berupa laptop dijual. Sementara uang dolar ditukar di salah satu money changer di Jalan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sementara perhiasan emas dijual di Jalan Diponegoro, Denpasar.
Tak hanya itu, AA Ngurah Prasasti juga mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP lain, yakni di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat dan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Juga pernah melakukan percobaan pencurian di salah di kos-kosan di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Denpasar Barat.
“Dalam perkara ini kami amankan barang bukti berupa 1 unit laptop Axioo beserta charger dan mouse, 1 unit jam merek Rip Curl, sisa uang sebesar Rp 515.000, 1 lembar struk money change, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy (yang digunakan saat aksi),” tutur Kompol Doddy. *pol
1
Komentar