'TN Lebih Baik Untuk Kepentingan Umum'
Bupati Suwirta Berbicara pada Rakor Forkompinda
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di resto Kali Unda, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (1/3).
Dalam rapat bertema ‘Tata Cara/Prosedur dan Biaya Permohonan Atas Tanah Negara’ itu, bupati menekankan TN (tanah negara) lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Hadir pada acara itu, Wabup Klungkung I Made Kasta dan anggota Forkompinda Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung Cokorda Gede Agung Astawa Putra, para Camat se-Kabupaten Klungkung, Kepala Bapperlitbang Anak Agung Lesmana, Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, Kepala Kesbangpolinmas I Gede Kusumajaya, Ketua Majelis Desa Adat Klungkung Dewa Made Tirta dan lainnya.
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya bahkan politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut sangat mungkin muncul berbagai masalah/konflik terhadap penguasaan TN. Masalaah juga pada tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu-waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah.
Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan TN untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan, Kecamatan Nusa Penida. Menurutnya, lebih baik jika ada TN digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat. Ketimbang TN dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat. Namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas. Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut. Tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki TN dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas TN tersebut.
Kepala BPN Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan TN diatur dalam peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan TNdiatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
Sedangkan, subjek dalam permohonan TN diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan TN dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat. Pihaknya juga akan perhatikan apakah permohonan ada untuk kepentingan umum yang menjadi perhatian BPN. ‘’Tapi di dalam persyaratan terpenting adalah tidak ada permasalahan sengketa penguasaan atau penggarapan terhadap lahan tersebut," ujar Cok Gede Agung Astawa Putra. *wan
Bupati Suwirta mengatakan, pesatnya pembangunan di Kabupaten Klungkung sangat berpengaruh pada sektor pertanahan, baik jika dilihat dari aspek ekonomi, sosial budaya bahkan politik. Berdasarkan pertimbangan tersebut sangat mungkin muncul berbagai masalah/konflik terhadap penguasaan TN. Masalaah juga pada tanah yang belum memiliki status kepemilikan yang jelas, jika sewaktu-waktu tanah tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah.
Bupati Suwirta mencontohkan permohonan penggunaan TN untuk Dermaga Bias Munjul, Nusa Ceningan, Kecamatan Nusa Penida. Menurutnya, lebih baik jika ada TN digunakan untuk fasilitas umum demi kesejahteraan masyarakat. Ketimbang TN dikuasai kelompok dan perorangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Bupati Suwirta juga mengatakan, pengelolaan lahan di bawah Pemda akan sama halnya dengan dimiliki masyarakat. Namun pengelolaan oleh pemerintah demi kepentingan orang banyak dan masyarakat luas. Masyarakat umumnya terlena karena sudah terlanjur keenakan menempati tanah tersebut. Tetapi belum mengetahui atau tidak mau tahu tentang prosedur menguasai/memiliki TN dan siapa saja yang berhak memohon tanah atas TN tersebut.
Kepala BPN Kabupaten Klungkung Cok Gede Agung Astawa Putra memaparkan syarat-syarat permohonan TN diatur dalam peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010, tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Biaya-biaya terkait permohonan TNdiatur sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
Sedangkan, subjek dalam permohonan TN diantaranya bisa perorangan, badan hukum dan instansi pemerintah. Alur proses permohonan TN dimulai dari mengajukan permohonan secara tertulis dilanjutkan ke pendaftaran permohonan. Setelah terbit SK pemberian hak dilanjutkan dengan pembayaran BPHTB dan pendaftaran SK hak. Setelah itu kemudian terbitlah sertifikat. Pihaknya juga akan perhatikan apakah permohonan ada untuk kepentingan umum yang menjadi perhatian BPN. ‘’Tapi di dalam persyaratan terpenting adalah tidak ada permasalahan sengketa penguasaan atau penggarapan terhadap lahan tersebut," ujar Cok Gede Agung Astawa Putra. *wan
1
Komentar