Sepekan, Kerumunan di 7 Kafe Remang-remang Dibubarkan
GIANYAR, NusaBali
Dalam sepekan, Satpol PP Gianyar membubarkan kerumunan di 7 kafe remang-remang.
Kafe menjadi sasaran, mengingat dalam patroli malam yang dilakukan, Satpol PP mendapati kafe buka lewat dari pukul 21.00 Wita.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, Senin (1/3), menjelaskan 7 kafe remang-remang ini beroperasi di kawasan Kota Gianyar, Bypass IB Mantra kawasan Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. "Pelanggan kafe cukup banyak, sepekan kami operasi, ditemukan tujuh kafe yang melanggar jam buka," ujar Watha di kantornya.
Meskipun melanggar, pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati tersebut menyebut pelanggaran tidak dikenai sanksi karena bukan termasuk berat. Dimana, protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak telah berjalan baik. Pelanggaran yang ditemukan hanya berupa melewati jam operasional, yang seharusnya pukul 21.00 Wita. "Pelanggarannya lewat jam buka, rata-rata lewat 30 menit sampai 60 menitan. Kita panggil pengelolanya ke kantor untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya," ujarnya Watha.
Menurut dia, tujuh pengelolaan atau pemilik kafe remang yang terjaring pekan ini, sudah disidak sebanyak dua kali. Jika ditemukan melanggar sekali lagi, pihaknya akan menutup dan membubarkan aktivitas di kafe tersebut. "Yang tujuh ini sebelumnya sudah kita pernah panggil, dan kali ini penggilan kedua, baru sebatas pembinaan. Nanti kalau melanggar lagi, kita tutup dan bubarkan saat itu aktivitasnya," tegasnya.
Watha mengaku heran, meski situasi ekonomi tengah sulit, banyak masyarakat di PHK dari pekerjaannya. Namun pengunjung kafe remang-remang masih terkesan normal. "Pengunjungnya banyak, seperti saat situasi masih normal. Saya heran, dapat duit dari mana mereka ya. Padahal kondisi ekonomi seperti ini, heran saya," ujarnya.
Watha mengatakan, meskipun kerap ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya tentang jam operasional, namun hingga saat ini belum ditemukan klaster kafe remang-remang.*nvi
Komentar