ASN Inspektorat Daerah Buleleng Kembalikan 'Uang Operasional'
Dibagikan Pejabat PPK Dispar Buleleng, Diduga Hasil Penyelewengan Dana PEN
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari (Buleleng) kembali menerima pengembalian dana penyelewengan bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, Senin (1/3).
Uang itu dikembalikan oleh ASN di Inspektorat Daerah Buleleng serta pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang sempat menerima aliran dana hasil penyelewengan.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pengembalian dana dilakukan oleh perwakilan ASN Inspektorat saat menemui penyidik Kejari Buleleng. Sesuai berita acara penyitaan barang bukti, jumlah dana yang dikembalikan tersebut senilai Rp 2 juta. Uang itu sebelumnya diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dispar yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Kata Jayalantara, uang itu sempat dibagi-bagikan kepada 3 orang ASN di Inspektorat. Kepada penyidik, ASN Inspektorat ini menyebut tidak mengetahui asal sumber uang tersebut saat menerima uang. "Uang tersebut diberikan oleh tersangka sebagai uang pengganti operasional. Pegawai Inspektorat ini sempat ragu, namun karena dibilang uang pribadi kemudian mereka terima," kata dia.
Selain itu, pada hari yang sama tim penyidik kembali menerima penyerahan uang dari pegawai di Dispar Buleleng. Penyerahan uang oleh pegawai honorer Dispar secara kolektif ini senilai Rp 3,1 juta. Uang tersebut sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang jadi tersangka dalam kasus ini, kepada sejumlah pegawai honorer.
Dia menambahkan, dengan adanya penambahan pengembalian dana, kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 535.810.900. "Dan kami tetap menunggu siapapun lagi yang menerima uang bukan haknya kami minta segara serahkan kepada penyidik," tegas Jayalantara.
Di sisi lain Jayalantara menyebutkan, penyidik kembali melakukan penyempurnaan BAP para tersangka. Terbaru, sebanyak 12 orang saksi dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Saksi tersebut merupakan peserta kegiatan Bimtek Kepariwisataan dan peserta yang mengikuti program Explore Buleleng.
"Kami juga memanggil 2 orang saksi dari pihak rekanan yang dilibatkan dalam kegiatan di Dispar Buleleng. 1 orang saksi dari rekanan penyediaan jasa travel, dan 1 orang saksi dari penyedia jasa percetakan," tandas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.*m
Kata Jayalantara, uang itu sempat dibagi-bagikan kepada 3 orang ASN di Inspektorat. Kepada penyidik, ASN Inspektorat ini menyebut tidak mengetahui asal sumber uang tersebut saat menerima uang. "Uang tersebut diberikan oleh tersangka sebagai uang pengganti operasional. Pegawai Inspektorat ini sempat ragu, namun karena dibilang uang pribadi kemudian mereka terima," kata dia.
Selain itu, pada hari yang sama tim penyidik kembali menerima penyerahan uang dari pegawai di Dispar Buleleng. Penyerahan uang oleh pegawai honorer Dispar secara kolektif ini senilai Rp 3,1 juta. Uang tersebut sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang jadi tersangka dalam kasus ini, kepada sejumlah pegawai honorer.
Dia menambahkan, dengan adanya penambahan pengembalian dana, kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 535.810.900. "Dan kami tetap menunggu siapapun lagi yang menerima uang bukan haknya kami minta segara serahkan kepada penyidik," tegas Jayalantara.
Di sisi lain Jayalantara menyebutkan, penyidik kembali melakukan penyempurnaan BAP para tersangka. Terbaru, sebanyak 12 orang saksi dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Saksi tersebut merupakan peserta kegiatan Bimtek Kepariwisataan dan peserta yang mengikuti program Explore Buleleng.
"Kami juga memanggil 2 orang saksi dari pihak rekanan yang dilibatkan dalam kegiatan di Dispar Buleleng. 1 orang saksi dari rekanan penyediaan jasa travel, dan 1 orang saksi dari penyedia jasa percetakan," tandas Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini.*m
Komentar