PHDI Gianyar Persilahkan Sulinggih Cabul Diproses Hukum
Kejari Gianyar Masih Tunggu Petunjuk Kejati Bali
GIANYAR, NusaBali
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana buka suara terkait kasus oknum Sulinggih cabul berinisial IBRASM dengan nama welaka I Wayan M, 38, asal Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegallalang.
Menurutnya, kasus yang dialami oknum sulinggih tersebut bisa dijerat hukum. "Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, tapi orangnya," tegas Arda yang juga Tim Ahli Bupati Gianyar itu.
Untuk status oknum sulinggih yang melekat dengan gelar Ida Bagawan bisa saja dicabut. "Status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabe (guru). Karena kalau sulinggih melanggar sesana kawikon, nabe yang menjatuhkan putusan," jelasnya.
Ardana menegaskan jika oknum sulinggih bergelar Ida Begawan yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang itu tidak tercatat di PHDI. "Sulinggih niki proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih PHDI Gianyar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana masih menunggu petunjuk Kejati Bali terkait pelimpahan tahap II tersangka oknum Sulinggih berinisial I Wayan M. Termasuk persidangan yang kemungkinan besar akan digelar di PN Gianyar. “Kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Bali. Tapi belum ada info kapan itu," ujarnya.
Ditanya soal siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mendakwa dan menuntut oknum sulinggih, katanya masih dikoordinasikan lebih lanjut. "Belum tau masih menunggu petunjuk pimpinan," terangnya singkat.
Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan tahun 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring. Saat itulah terjadi dugaan pencabulan terhadap korban. *nvi
Komentar