Lagi, Pegawai Honorer Dispar Kembalikan Dana PEN
Penyedia Rental Mobil Diperiksa, Modus Penggelembungan Anggaran Terungkap
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian dana yang diduga hasil penyelewengan dari pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng dan penyedia jasa rental kendaraan pada Selasa (2/3).
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dana dari pegawai honorer di Dispar yang dikembalikan kepada jaksa penyidik senilai Rp 700 ribu. Untuk diketahui, uang tersebut sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang jadi tersangka dalam kasus ini, kepada sejumlah pegawai Dispar.
Pada hari yang sama, tim penyidik kembali menerima penyerahan uang senilai Rp 1,3 juta dari penyedia jasa rental mobil, yang menjadi rekanan dalam kegiatan Bimtek CHSE untuk pegawai hotel dan restoran yang digelar Dispar Buleleng. "Selain menerima pengembalian dana, hari ini (kemarin) kami juga memeriksa 5 saksi dari pegawai Dispar dan penyedia jasa rental mobil," kata Jayalantara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap modus penggelembungan anggaran yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dipsar Buleleng. PPTK tersebut menyewa beberapa kendaraan namun dibuatkan kuitansi pembayaran sewa dengan nilai lebih tinggi. Tak hanya itu, PPTK juga membuat kuitansi penyewaan, sementara dalam pelaksanaannya mobil sewaan tidak digunakan.
"Jadi modusnya PPTK ini menyewa mobil untuk operasional kegiatan, kemudian kwitansi sewa mobil ada beberapa yang dilebihkan dibuat oleh PPTK tetapi mobilnya tidak disewa. Yang dipertanggungjawabkan oleh PPTK sebanyak Rp 6 juta dari 3 SPJ. Nah, pihak rental diberi Rp 1,3 juta. Fee ini memang untuk pihak rental, sebagi upah untuk kuitansi sewa, yang mana sebenarnya tidak ada sewa mobil," beber Jayalantara.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menyebutkan, kendati pihak rekanan jasa rental menerima fee, namun tidak disebut sebagai penerima aliran dana. "Tidak (penerima aliran dana). Pihak rekanan ini cuma jual kuitansi saja. Artinya PPTK Bimtek CHSE yang terindikasi melakukan ini (penggelembungan anggaran)," tandas Jayalantara.
Dengan adanya penambahan pengembalian dana dari pegawai honorer Dispar Buleleng dan rekanan penyedia jasa rental kendaraan ini, kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 537.110.900.*m
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dana dari pegawai honorer di Dispar yang dikembalikan kepada jaksa penyidik senilai Rp 700 ribu. Untuk diketahui, uang tersebut sempat dibagi-bagikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispar Buleleng yang jadi tersangka dalam kasus ini, kepada sejumlah pegawai Dispar.
Pada hari yang sama, tim penyidik kembali menerima penyerahan uang senilai Rp 1,3 juta dari penyedia jasa rental mobil, yang menjadi rekanan dalam kegiatan Bimtek CHSE untuk pegawai hotel dan restoran yang digelar Dispar Buleleng. "Selain menerima pengembalian dana, hari ini (kemarin) kami juga memeriksa 5 saksi dari pegawai Dispar dan penyedia jasa rental mobil," kata Jayalantara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap modus penggelembungan anggaran yang dilakukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dipsar Buleleng. PPTK tersebut menyewa beberapa kendaraan namun dibuatkan kuitansi pembayaran sewa dengan nilai lebih tinggi. Tak hanya itu, PPTK juga membuat kuitansi penyewaan, sementara dalam pelaksanaannya mobil sewaan tidak digunakan.
"Jadi modusnya PPTK ini menyewa mobil untuk operasional kegiatan, kemudian kwitansi sewa mobil ada beberapa yang dilebihkan dibuat oleh PPTK tetapi mobilnya tidak disewa. Yang dipertanggungjawabkan oleh PPTK sebanyak Rp 6 juta dari 3 SPJ. Nah, pihak rental diberi Rp 1,3 juta. Fee ini memang untuk pihak rental, sebagi upah untuk kuitansi sewa, yang mana sebenarnya tidak ada sewa mobil," beber Jayalantara.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menyebutkan, kendati pihak rekanan jasa rental menerima fee, namun tidak disebut sebagai penerima aliran dana. "Tidak (penerima aliran dana). Pihak rekanan ini cuma jual kuitansi saja. Artinya PPTK Bimtek CHSE yang terindikasi melakukan ini (penggelembungan anggaran)," tandas Jayalantara.
Dengan adanya penambahan pengembalian dana dari pegawai honorer Dispar Buleleng dan rekanan penyedia jasa rental kendaraan ini, kini total jumlah dana penyelewengan hibah PEN yang berhasil disita penyidik dan untuk dijadikan barang bukti mencapai Rp 537.110.900.*m
Komentar