nusabali

Surat Tak Ditanggapi, Walhi Bersurat Lagi ke Pemkot Denpasar

  • www.nusabali.com-surat-tak-ditanggapi-walhi-bersurat-lagi-ke-pemkot-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com
Merasa permohonan informasi publik terkait dengan Berita Acara Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-Andal) Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPA Sarbagita kepada Walikota Denpasar tidak digubris, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali mengirim surat keberatan.

Surat keberatan itu dilayangkan pada 11 Februari lalu dengan harapan proyek bakar sampah menggunakan insenerator tidak dilakukan. “Padahal apa yang kami mohonkan sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pasal 7 ayat 2,” kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi, Made Krisna Dinata, Senin (1/3/2021).

Selanjutnya, lanjut Krisna Dinata, Walhi akan menunggu respons dari Pemkot  Denpasar baru yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Jaya Negara. “Harapan kami, Pak Walikota mau membalas surat ini. Khususnya soal isu sampah. Kami minta pemerintah tidak lagi menggunakan teknologi mesin insenerator yang bisa merusak lingkungan dan juga kesehatan masyarakat,” tutur Krisna.

Lebih lanjut, Krisna berharap Pemkot Denpasar bisa menemukan dan melakukan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Permintaan ini berdasarkan fakta Walhi sebagai organisasi pemerhati lingkungan sehingga penting untuk dilibatkan dalam pengambilan kebijakan bagi publik sebagaimana tertulis dalam UU KIP.*

Komentar