nusabali

Sebanyak 36 Orang Terjaring Razia Masker

  • www.nusabali.com-sebanyak-36-orang-terjaring-razia-masker

Razia prokes digelar di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Sebanyak 36 orang terjaring razia, 11 orang di antaranya didenda.

DENPASAR, NusaBali

Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Rabu (3/3). Razia kali ini digelar di pertigaan Jalan Raya Sesetan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Dari operasi ini terjaring sebanyak 36 pelanggar prokes.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga menyatakan, Tim Yustisi menemukan 36 orang pelanggar, 11 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 25 orang diberikan pembinaan. Ke-11 orang tersebut dikenai denda masing-masing Rp 100.000.

Anom Sayoga menambahkan, penerapan denda ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Anom Sayoga, dalam kegiatan ini tak ada pelanggar yang menjalani rapid tes antigen. Para pelanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak napas, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Hingga saat ini Tim Yustisi Denpasar terus melakukan razia ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Razia masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” kata Anom Sayoga.

Anom Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada. Dalam upaya pencegahan Covid-19, menurut Anom Sayoga, Tim Yustisi berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Anom Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 bisa diatasi. *mis

Komentar