nusabali

Awal 2021, PN Gianyar Terima 40 Perkara Perceraian

  • www.nusabali.com-awal-2021-pn-gianyar-terima-40-perkara-perceraian

GIANYAR, NusaBali
Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 ikut memicu ketidakharmonisan rumah tangga pasutri (pasangan suami istri) di Gianyar hingga berujung perceraian.

Terbukti, awal tahun 2021 ini, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menerima 40 perkara perceraian. Pasustri yang ingin bercerai dengan latar belakang profesi berbeda-beda. Mulai dari buruh, petani, karyawan swasta hingga PNS. Juru Bicara PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Rabu (3/3), mengatakan penyebab perceraian pasutri tersebut karena berbagai faktor. Diantaranya,  kondisi ekonomi lesu karena pandemi, perselingkuhan, cekcok, dan lainnya.  "Hingga tanggal 3 Maret ini (kemarin, Red), ada 40 perkara perceraian yang masuk. Ada yang sudah putusan, ada yang belum," jelasnya.

Rata-rata alasan dalam perkara perceraian karena percekcokan yang terus menerus hingga faktor ekonomi. "Rata-rata karena percekcokan terus menerus hingga akhirnya pasutri tersebut pisah tempat tinggal. Ada juga karena faktor ekonomi, dan ada juga karena keberadaan pihak ketiga," paparnya.

Namun, jelas Wawan, belum ada pejabat atau anggota dewan yang terlibat perkara perceraian. Terlebih perkara perceraian bersifat tertutup sehingga identitas yang terlibat tidak boleh dipublikasikan. "Tidak ada yang berasal dari kalangan pejabat. Pasutri dari kalangan PNS pun itu tidak bertugas di Gianyar," imbuhnya.

Dia memaparkan jika prosedur pendaftaran perkara perceraian sama dengan pendaftaran gugatan perkara perdata yang lainnya. Dimana para pihak ada yang maju melalui penasihat hukumnya, ada juga yang maju sendiri tanpa penasihat hukum. Setelah pendaftaran, maka ditetapkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dan majelis hakim menentukan hari sidangnya. Setelah para pihak hadir, dilakukan proses mediasi dengan menunjuk mediator bersertifikat. ‘’Kemudian dilakukan pemanggilan kepada para pihak oleh juru sita pengadilan," sambungnya.

Namun jika mediasi gagal, jelas Wawan, dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawab-jinawab dan pembuktian. Selama proses baca gugatan, jawab-jinawab dan pembuktian, sidang dilangsungkan secara tertutup. Hanya pada saat putusan saja dilakukan secara terbuka. "Rata-rata prosesnya berjalan paling lambat 3 bulan sejak baca gugatan," terangnya.

Sementara, angka perceraian tahun sebelumnya juga cukup tinggi. Dimana sepanjang tahun 2020, tercatat ada 250 perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Jumlah perkara perceraian yang masuk ke PN Gianyar di tahun 2020 mengalami peningkatkan jika dibandingkan tahun 2019. Dimana pada tahun 2020 ada 250 perkara, sedangkan di tahun 2019 ada 199 perkara. *nvi

Komentar