PPPK Lulusan 2019 Terima SK Pengangkatan
TABANAN, NusaBali
100 orang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja) yang lulus tahun 2019, resmi menerima SK pengangkatan di Kantor Bupati Tabanan, Rabu (3/3).
Pemberian SK tersebut langsung diserahkan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra mengatakan 100 PPPK itu dengan rincian, 84 orang Tenaga Pendidik (Guru) dan 16 orang tenaga Penyuluh Pertanian. "Mereka ini sudah lama menanti pengangkatan ini, mereka sudah lulus PPPK tahun 2019,” ujarnya.
Kata dia, pasca penerimaan SK ini sesuai juklak belum ada proses pelatihan lanjutan. Namun, yang sudah diterima adalah surat untuk pembayaran gajinya. Intinya tenaga PPPK ini sudah seratus persen menjadi pegawai fungsional. "Belum ada juklak untuk pelatihannya. Tapi kalau untuk permenpan gajinya sudah diterima. Mereka akan menerima gaji sejak diangkat per 1 Januari 2021 termasuk surat perjanjiannya kerjanya. Namun untuk SPMTnya (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama) sejak 4 Januari," jelasnya.
Disinggung mengenai gaji para tenaga PPPK, Sugatra menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur. Ada dua klasifikasi yakni golongan 5 bagi mereka yang lulusan SMA dan golongan 9 untuk mereka lulusan S1.
Rinciannya, golongan 9 di PPPK dengan kualifikasinya S1 pokok gaji yang diterima Rp 2.966.500 dan jumlahnya sebanyak 96 orang. Kemudian untuk kualifikasi SMA atau golongan 5 ada 4 orang dengan gaji pokok Rp 2.325.500.
"Itu semua sudah diatur PP Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Total 96 lulusan S1 dan 4 orang lulusaan SMA," beber Sugatra. Kata di, kategori kontrak sebanyak 45 orang dan tenaga honor 55 orang. Karena awalnya semua masuk database Kategori 2 (K2), namun dalam perjalanan ada yang masuk sebagai pegawai kontrak dan honor.
Sugatra menyatakan anggaran untuk PPPK sudah ada sehingga para tenaga ini tak usah khawatir. Namun, proses pencairannya tergantung kesiapan dokumen dalam pengamprahan gaji di Bagian Keuangan. Dia menyatakan kemungkinan pembayaran gaji diharapkan bisa dilaksanakan bulan April 2021. "Kami tegaskan gajinya sudah disiapkam sejak SPMT itu atau Januari 2021. Entah itu pembayaran nanti bulan April atau Mei, mungkin nanti mekanisme secara rapel. Astungkara bisa April 2021,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sanjaya mengucapkan terimakasih kepada panitia penyelanggara yang menunjukkan kinerja baik dan menghasilkan yang terbaik. Kata dia, PPPK adalah sebagai sebagian dari ASN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN merupakan salah satu profesi yang menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat. ‘’Sehingga kondisi ini menyebabkan persaingan menjadi ASN semakin ketat,” ujarnya.
Bupati Sanjaya menekankan kepada para tenaga PPPK yang saat ini mendapat SK pengangkatan dan perjanjian kerja selalu bersyukur atas rejeki yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ini.
Dia juga mengingatkan agar seluruh tenaga PPPK selalu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kepribadian serta etika selaku tenaga PPPK yang melekat pada diri. *des
1
Komentar