Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Dihukum 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Ali Abdi alias Walid, 54, terdakwa kasus pencabulan anak tiri divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar online Kamis (4/3).
Hukuman ini sama précis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia sebelumnya. Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, Heriyanti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya. Terdakwa dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menghukum terdakwa Ali Abdi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda sebesar Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana 3 bulan kurungan,” tegas hakim cantik ini. Atas putusan tersebut, terdakwa Walid dan JPU Heppy menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” ujar JPU secara online.
Diketahui, terdakwa mencabuli anak korban berinisial RB yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Modus yang dilakukan Ali untuk memuluskan nafsu bejatnya dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk anak korban.
Bahkan dengan cara mengancam dan kekerasan terhadap korban. Lalu, anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, sampai menetapkan Ali sebagai tersangka. Setelah itu, pihak kepolisian sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada Minggu, 12 Juli 2020. *rez
Komentar