Ketua BUMDes Tirtasari Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
SINGARAJA, NusaBali
Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Gede Sukaraga, 49, ditetapkan Unit Reskrim Polres Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.
Akibat perbuatan Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lebih.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Tirtasari pada tahun 2012 lalu, menerima kucuran dana Rp 1.020.000.000 dari Pemprov Bali dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana sebesar Rp 1 miliar lebih itu, digunakan kegiatan simpan pinjam BUMDes sebesar Rp 800 juta, dan Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur di desa, serta Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.
Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun 2017, tersangka Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada BUMDes yang dia pimpin sendiri dengan menggunakan nama-nama orang lain sebanyak enam orang untuk menjadi nasabah BUMDes, yakni berinisial Made S, Kadek S, Gede S, Luh Putu AW, Putu S, dan Gede M.
Tersangka Sukaraga kemudian mengajukan kredit dengan mencatut nama-nama tersebut. Setelah dana pinjaman cair, digunakan oleh tersangka serta satu orang nasabah BUMDes berinisial Putu S untuk kepentingan pribadi. Di kemudian hari, uang pinjaman kredit yang diperoleh Putu S kemudian sudah dilunasi, namun malah tidak disetorkan oleh tersangka selaku Ketua BUMDes ke kas BUMDes.
"Uang yang diterima Putu S ini sudah dikembalikan dengan lunas, tapi uang pelunasan kredit tersebut tidak disetorkan ke Kas BUMDes namun diduga dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkap KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno dalam rilis kasus didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (4/3).
Kasus ini kemudian mencuat dan dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP-A/33/IV/2020/Bali/Res Buleleng, tertanggal 21 April 2020. Berdasar laporan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Buleleng, akibat kasus ini muncul kerugian sebesar sebesar Rp. 87.634.354.
Dari hasil pemeriksaan, Sukaraga, warga Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, yang saat itu menjabat Ketua BUMDes kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh tersangka serta uang tunai sebesar Rp 67.928.000 dari total kerugian negara sekitar Rp 87 juta lebih.
AKP Suseno mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Sukaraga yakni menggunakan nama-nama orang lain sebagai nasabah BUMDes untuk mengajukan kredit. "Saat pinjaman itu cair, uang itu digunakan oleh Ketua BUMDes untuk kepentingannya sendiri. Selain itu tersangka juga tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari salah satu nasabah ke kas BUMDes," ungkap AKP Suseno.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Sukaraga terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 3 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka Sukaraga tak menampik jika dirinya mencatut nama orang lain untuk mencari kredit di BUMDes, lantaran saat itu dirinya dalam kondisi sakit. Hanya saja Sukaraga menegaskan, jika BUMDes yang dikelolanya itu tidak mengalami kerugian. "Saat itu saya sakit, ya saya pakai (nama orang lain) tapi prosedurnya semua sudah benar. Silakan cek langsung, BUMDes Tirtasari tidak merugi kok, malah untung sampai sekarang," sebutnya. *m
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Desa Tirtasari pada tahun 2012 lalu, menerima kucuran dana Rp 1.020.000.000 dari Pemprov Bali dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana sebesar Rp 1 miliar lebih itu, digunakan kegiatan simpan pinjam BUMDes sebesar Rp 800 juta, dan Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur di desa, serta Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.
Kemudian pada tahun 2014 hingga tahun 2017, tersangka Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada BUMDes yang dia pimpin sendiri dengan menggunakan nama-nama orang lain sebanyak enam orang untuk menjadi nasabah BUMDes, yakni berinisial Made S, Kadek S, Gede S, Luh Putu AW, Putu S, dan Gede M.
Tersangka Sukaraga kemudian mengajukan kredit dengan mencatut nama-nama tersebut. Setelah dana pinjaman cair, digunakan oleh tersangka serta satu orang nasabah BUMDes berinisial Putu S untuk kepentingan pribadi. Di kemudian hari, uang pinjaman kredit yang diperoleh Putu S kemudian sudah dilunasi, namun malah tidak disetorkan oleh tersangka selaku Ketua BUMDes ke kas BUMDes.
"Uang yang diterima Putu S ini sudah dikembalikan dengan lunas, tapi uang pelunasan kredit tersebut tidak disetorkan ke Kas BUMDes namun diduga dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkap KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno dalam rilis kasus didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kamis (4/3).
Kasus ini kemudian mencuat dan dilaporkan ke Polres Buleleng dengan nomor laporan LP-A/33/IV/2020/Bali/Res Buleleng, tertanggal 21 April 2020. Berdasar laporan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Buleleng, akibat kasus ini muncul kerugian sebesar sebesar Rp. 87.634.354.
Dari hasil pemeriksaan, Sukaraga, warga Dusun Dangin Margi, Desa Tirtasari, yang saat itu menjabat Ketua BUMDes kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa dokumen-dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh tersangka serta uang tunai sebesar Rp 67.928.000 dari total kerugian negara sekitar Rp 87 juta lebih.
AKP Suseno mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Sukaraga yakni menggunakan nama-nama orang lain sebagai nasabah BUMDes untuk mengajukan kredit. "Saat pinjaman itu cair, uang itu digunakan oleh Ketua BUMDes untuk kepentingannya sendiri. Selain itu tersangka juga tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari salah satu nasabah ke kas BUMDes," ungkap AKP Suseno.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Sukaraga terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 3 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka Sukaraga tak menampik jika dirinya mencatut nama orang lain untuk mencari kredit di BUMDes, lantaran saat itu dirinya dalam kondisi sakit. Hanya saja Sukaraga menegaskan, jika BUMDes yang dikelolanya itu tidak mengalami kerugian. "Saat itu saya sakit, ya saya pakai (nama orang lain) tapi prosedurnya semua sudah benar. Silakan cek langsung, BUMDes Tirtasari tidak merugi kok, malah untung sampai sekarang," sebutnya. *m
1
Komentar