nusabali

Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB

  • www.nusabali.com-moeldoko-terpilih-jadi-ketua-umum-partai-demokrat-versi-klb

MEDAN, NusaBali.com
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan. Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.  "Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025. "Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Moeldoko belum berada di lokasi KLB, karena masih dalam perjalanan. Karenanya, pihak peserta KLB langsung menghubungi Moeldoko melalui telepon seluler. Saat itu, dijelaskan kepadanya, bahwasanya dari hasil KLB namanya ditetapkan sebagai Ketua Umum. Moeldoko pun menerima hasil keputusan kongres tersebut.  "Saya terima, terima kasih," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa penyelenggaraan KLB yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Karena itu menurut dia, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB itu adalah tidak sah karena yang hadir di dalamnya adalah bukan pemilik suara yang sah. "Itu (KLB) pertemuan 'bodong', tidak sesuai dengan AD/ART partai dan orang yang hadir di dalamnya bukan pemilik suara sah," kata Herzaky.

Herzaky mengatakan KLB tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94. Dia juga menegaskan bahwa panitia penyelenggara KLB tersebut merupakan kader Demokrat yang sudah dipecat. Menurut dia, panitia yang benar kalau dibentuk DPP Partai Demokrat. "Panitia yang benar ya kalau dibentuk oleh DPP Partai Demokrat saat ini," ujarnya.*ant

Komentar