nusabali

Inapkan Mobil di Terminal Kena Retribusi Bulanan

  • www.nusabali.com-inapkan-mobil-di-terminal-kena-retribusi-bulanan

BANGLI, NusaBali
Terminal Loka Crana Bangli menjadi lokasi parkir kendaraan pribadi.

Bahkan warga parkir mobil hingga berhari-hari layaknya di garasi pribadi. Dinas Perhubungan Bangli akan kenakan retribusi bulanan kepada para pemilik mobil yang menginapkan kendaraannya di terminal Loka Crana.

Kadis Perhubungan Bangli I Gede Redika mengaku telah menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk penataan terminal Loka Crana. Dishub hanya mengurus masalah pemanfaatan terminal dan parkir. Areal depan terminal dimanfaatkan untuk ngetem angkot dan bus. Sedangkan untuk dalam terminal dimanfaatkan lahan parkir serta bongkar muat. “Perlahan-lahan kami tata, termasuk juga untuk pertamanan,” ungkap Gede Redika, Jumat (5/3).

Gede Redika juga menegaskan segera menuntaskan mobil parkir berhari-hari di dalam terminal. Petugas sudah turun melakukan pendataan para pemilik kendaraan. Dishub Bangli akan mengenakan retribusi bulanan bagi pemilik kendaraan yang menginapkan mobil di terminal. “Besaran retribusi disesuaikan dengan Perda,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Bangli, Anak Agung Gde Hartawan mengatakan, besaran retribusi pelayanan parkir diatur dalam Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi layanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Besaran retribusi parkir bulanan untuk truk/bus Rp 200 ribu per bulan. Jenis jeep/sedan/suburban/pick up sebesar Rp 150 ribu per bulan. *esa

Komentar