Residivis Pencurian Jadi Tukang Tempel Shabu
Polisi Amankan 17 Paket Shabu Siap Edar
DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian, Putu Yudi Antara, 29, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Namun kali ini, Putu Yudi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai pengedar shabu. Total ada 17 paket shabu seberat 20 gram yang diamankan dari tangan residivis ini.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Jumat (5/3) sore mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas lalu bergerak dan berhasil mengamankan Putu Yudi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat pada Kamis (3/4). "Saat digeledah tubuhnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba," ungkap Kombes Jansen.
Karena polisi sudah mengantongi informasi yang kuat maka dilakukan penggeledahan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya ditemukan 17 paket shabu siap edar. Mendapati belasan paket barang haram itu tersangka Yudi tak berkutik.
Kepada polisi, Yudi mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan bro. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Karena tersangka Yudi tidak pernah bertemu dengan Bro. "Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bro dengan cara mengambil tempelan. Tersangka berperan sebagai pengedar. Pengakuannya sudah 3 mengedarkan shabu di wilayah Denpasar. Tersangka dapat upah Rp 200.000 sekali tempel," beber Kombes Jansen.
Dikatakan pengakuan dari tersangka Yudi masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan, tersangka Yudi sudah mulai menjadi tukang tempel narkoba sejak 2019.
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar," ungkap Kombes Jansen. *pol
Komentar