PPKM Diperpanjang Sampai 22 Maret 2021
PPKM berbasis mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Kegiatan belajar dan mengajar tetap dilaksanakan secara daring/online.
DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang sampai 22 Maret 2021 mendatang. PPKM yang harusnya berlaku sampai 8 Maret diperpanjang setelah pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
PPKM berskala mikro ini mulai berlaku pada 9 Maret 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Surat Mendagri ini diterbitkan, Kamis (4/3).
PPKM berskala mikro ini memberlakukan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. “Dalam WFH dan WFO tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi instruksi Mendagri.
Sementara untuk kegiatan belajar dan mengajar tetap dilaksanakan secara daring/online. Sementara untuk kegiatan ekonomi seperti rumah makan, restoran makan dan minum di tempat diberlakukan pembatasan 50 persen. Rumah makan dan restoran diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
“Dalam kegiatan ekonomi seperti rumah makan dan restoran tetap dengan prokes yang ketat,” demikian instruksi Mendagri.
Sementara layanan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, informasi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri sebagai objek vital, kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini dibentuk Satgas di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin lurah dan kepala desa atau tokoh masyarakat yang dibantu oleh stakeholder seperti petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta linmas (perlindungan masyarakat).
“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada parameter selama 6 minggu berturut-turut. Maka kepala desa dan lurah melakukan monitoring dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” demikian dalam isntruksi Mendagri. *nat
PPKM berskala mikro ini mulai berlaku pada 9 Maret 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Surat Mendagri ini diterbitkan, Kamis (4/3).
PPKM berskala mikro ini memberlakukan pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen. “Dalam WFH dan WFO tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat,” demikian bunyi instruksi Mendagri.
Sementara untuk kegiatan belajar dan mengajar tetap dilaksanakan secara daring/online. Sementara untuk kegiatan ekonomi seperti rumah makan, restoran makan dan minum di tempat diberlakukan pembatasan 50 persen. Rumah makan dan restoran diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
“Dalam kegiatan ekonomi seperti rumah makan dan restoran tetap dengan prokes yang ketat,” demikian instruksi Mendagri.
Sementara layanan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, informasi, keuangan, perbankan, logistik, perhotelan konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri sebagai objek vital, kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini dibentuk Satgas di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin lurah dan kepala desa atau tokoh masyarakat yang dibantu oleh stakeholder seperti petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta linmas (perlindungan masyarakat).
“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro ini diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada parameter selama 6 minggu berturut-turut. Maka kepala desa dan lurah melakukan monitoring dan koordinasi dengan stakeholder terkait,” demikian dalam isntruksi Mendagri. *nat
1
Komentar