WiFi Hidup Saat Nyepi, Data Seluler Dimatikan
DENPASAR, NusaBali
Inilah skenario penggunaan internet saat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Bali pada Redite Wage Wariga, Minggu (14/3) depan.
Internet dengan dengan jaringan fiber (WiFi) dipastikan tetap hidup selama Nyepi, sementara internet dengan data seluler akan dimatikan. Selain itu, siaran stasiun televisi di Bali juga dipastikan ditiadakan saat Nyepi.
Kadis Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfos) Provinsi Bali, I Gede Pramana, mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk menghormati umat Hindu yang merayakan Nyepi Tahun Caka 1943. "Jadi, jelas sekarang masyarakat biar paham, jaringan WiFi tetap aktif, sementara data seluler dimatikan. Sedangkan siaran televisi di Bali ditiadakan," ujar Pramana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (7/3).
Menurut Pramana, bagi masyarakat yang menggunakan handphone (HP) dengan fasilitas data seluler, koneksi internetnya akan off selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pagi pukul 06.00 Wita hingga 15 Maret 2021 pagi pukul 06.00 Wita. Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johni G Plate, guna mohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV saat Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
“Ada yang memberitakan bahwa internet itu akan mati saat Nyepi. Kami luruskan, internet tetap hidup, yang mati adalah saluran dan siaran televisi, data seluler smartphone. Jadi, HP yang menggunakan fasilitas data seluler akan mati. Tapi, untuk menelepon dan SMS, kan tetap bisa," tegas Pramana.
Namun, kata Pramana, untuk tempat-tempat strategis dan vital, seperti rumah sakit, layanan internet masih aktif. Untuk rumah sakit, jaringan internet baik data seluler maupun WiFi tetap hidup, karena menyangkut daerah vital. Kemudian, di wilayah kerja TNI/Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), juga tetap aktif internetnya.
Pramana menegaskan, ada perbedaan antara data seluler dan WiFi. "Pada HP ketika data seluler mati, tidak bisa mengakses internet. Namun, untuk SMS dan menelepon masih bisa," tegas birokrat asal Banjar Wangaya, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara ini.
Sementara itu, pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga yang dilaksanakan sehari sebelum Nyepi Tahun Saka 1943, tepatnya Tilem Kasanga pada Saniscara Pon Gumbreg, Sabtu (13/3), tetap ditiadakan, seperti setahun lalu. Upacara Tawur Agung Kasanga tanpa pengarakan Ogoh-ogoh ini ditegaskan melalui Surat Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Anggara Kliwon Dukut, 19 Januari 2021 lalu.
Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengakui adanya Surat Edaran bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali. Surat Edaran Bersama Nomor: 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor: 002/MDA-Prov Bali/I/2021 itu tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 di Bali, yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. "Surat Edaran Bersama sudah diso-sialisasikan," ujar Putra Sukahet.
Putra Sukahet menyebutkan, Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bal telah disampaikan kepada MDA Kabupaten/Kota se-Bali, MDA Kecamatan se-Bali, dan desa adat di seluruh Bali. "SE Bersama PHDI dan Majelis Desa Adat ini diketahui juga oleh Gubernur Bali," ujar Putra Sukahet.
Putra Sukahet pun meminta Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali ini dilaksanakan dengan disiplin dan disosialisasikan ke seluruh desa adat, dalam rangkaian pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Dalam Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali tersebut, ditegaskan bahwa pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Karena itu, pengarakan Ogoh-ogoh ditiadakan.
"Rangkaian Hari Raya Nyepi ini berjalan dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan, supaya Bali bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19," tegas Putra Sukahet yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
Menurut Putra Sukahet, Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi ini dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dasar hukum lainnya, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. *nat
Komentar