Jelang Usaba Muu-Muu, Krama Dilarang Gunakan Ron dan Busung
AMLAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Jasri, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem mengeluarkan surat edaran Nomor 11/DAJ/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021 jelang Usaba Muu-Muu.
Dalam pembuatan sarana upacara, krama dilarang menggunakan ron (daun aren) dan busung (daun kelapa muda). Larangan menggunakan ron dan busung berlaku selama 9 hari dari tanggal 4-12 Maret 2021.
Bendesa Adat Jasri I Nyoman Mawi Yudistira menjelaskan, selama 9 hari terhitung dari tanggal 4-12 Maret disebut upacara ngatag nyerit. Selanjutnya larangan itu mulai dibuka pada Sukra Paing Gumbreg, Jumat (12/3) pukul 08.00 Wita. Puncak Usaba Muu-Muu pada Saniscara Pon Gumbreg, Sabtu (13/3), sehari sebelum Hari Raya Nyepi. Mawi Yudistira mengatakan, larangan menggunakan ron dan busung itu setiap jelang puncak Usaba Muu-Muu yang dirayakan setiap dua tahun sekali. Selanjutnya di puncak usaba digelar upacara Terteran atau perang api.
Pada Usaba Muu-Muu tahun ini, Terteran atau perang api tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Sehingga yang dilaksanakan hanya mendak Ida Bhatara setelah menggelar upacara masucian di Segara Jasri. “Larangan menggunakan sarana ron dan busung bisa kami jalankan, namun Terteran tidak bisa dilaksanakan,” ungkap Mawi Yudistira. Dijelaskan, krama dibagi dua kelompok saat menggelar Terteran. Krama menunggu Ida Bhatara usai masucian dari Segara Jasri, lalu pangiring (pengikut) Ida Bhatara itulah yang diserang menggunakan api prakpak (daun nyiur kering yang dinyalakan).
“Tahun ini Terteran ditiadakan agar ridak terjadi kerumunan di sepanjang jalan raya di Desa Adat Jasri,” katanya. Krama yang dilibatkan dalam upacara Usaba Muu-Muu juga dibatasi. Hanya perwakilan dari 8 banjar adat yakni Banjar Adat Galiran Kelod, Galiran Kaler, Werdi Guna, Dewa Mas, Ramya Saba, Kutuh, Semadi, dan Sampyang. *k16
Komentar