nusabali

Polisi Panggil Oknum Pengacara 'Nakal'

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Perceraian

  • www.nusabali.com-polisi-panggil-oknum-pengacara-nakal

SINGARAJA, NusaBali
Polisi terus melakukan pendalaman penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial ESK, 33.

Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini akan memanggil ESK dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangan.  Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan putusan pengadilan yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terus bergulir. Hingga saat ini sudah ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. "Kasus masih dalam penyelidikan. Sudah dilakukan konfirmasi keterangan 5 orang saksi," jelas dia saat dikonfirmasi Minggu (7/3).

Kata Iptu Sumarajaya, penyidik akan memanggil ESK dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Setelah itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. "Gelar juga akan menentukan sangkaan pasal yang digunakan dan siapa yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini," bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum pengacara di Buleleng berinisial ESK, 33, dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pelaporan ini merupakan buntut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat putusan perceraian, yang diduga dilakukan oleh ESK. Pihak kepolisian hinga saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan putusan pengadilan ini bermula saat ESK menangani perkara perceraian pasangan suami istri sebagai kuasa hukum penggugat (suami). Dugaan pemalsuan terungkap ketika ada permohonan salinan putusan ke PN Singaraja oleh tergugat (istri klien ESK) pada 29 Januari 2021 lalu.

Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya yang merupakan klien terlapor, ESK sudah memiliki salinan putusan perceraian, yang diduga dipalsukan dan akta perceraian. Saat di cek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.

Menilai ada yang janggal, pihak Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah dicek ternyata akta perceraian suami istri tersebut sudah terbit dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.

Panitera PN pun melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan perceraian tersebut ke Polres Buleleng dengan laporan polisi No LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL. Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rusdiana membenarkan PN Singaraja melalui Panitera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ke Satreskrim Polres Buleleng.  *m

Komentar