nusabali

Eks Ketua LPD Bugbug Dipolisikan

Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 4,7 Miliar

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-bugbug-dipolisikan

"Saya belum mengerti laporan itu yang bilang LPD rugi. Tahun 2020 LPD Bugbug mengalami keuntungan. Cuman deposito aja yang di LPD Rendang. Kalau di Pegub boleh simpan uang antar LPD dan lembaga keuangan lainnya. Antar LPB bisa saling membantu,” I Nengah Sudiarta

DENPASAR, NusaBali

Ketua Labda Pacingkreman Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, I Nengah Sudiarta di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Senin (8/3) pagi. Nengah Sudiarta dilaporkan oleh Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, 54 atas dugaan tindak pidana korupsi.

Nyoman Purwa mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali bersama para prajuru desa didampingi penasihat hukum yang dikomandoi I Gede Ngurah. Nengah Sudiarta mengaku kedatangannya bersama para prajuru desa setelah melakukan pertemuan dan direstui masyarakat untuk menempuh jalur hukum. Laporan tersebut diterima dengan nomor Dumas/34/III/2021/SPKT Polda Bali yang merugikan LPD Bugbug sebesar Rp 4.749.000.000.

Nyoman Purwa mengatakan Nengah Sudiarta memindahkan uang LPD Desa Adat Bugbug ke LPD Desa Adat Rendang, Kecamatan Rendang, Karangasem sebanyak Rp 4,5 miliar. Pindahan itu dalam bentuk deposito. Uang sebanyak itu dipindahkan dengan tiga nomor bilyet, yakni nomor 02998 tanggal 19 Juli 2020 sebesar Rp 1,5 miliar, nomor 02863 tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp 1,5 miliar, dan nomor 02829 tanggal 8 November 2018 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat jatuh tempo ternyata deposito tersebut tidak bisa dicairkan karena LPD Rendang kolaps.

Pada awal mencuatnya kasus tersebut, Bendesa Adat Bugbug bersama para prajuru desa menanyakan kepada Nengah Sudiarta. Namun tidak diakui dan bahkan menantang untuk menunjukan bukti-bukti. Setelah disodorkan bukti-bukti barulah Nengah Sudiarta mengaku.

Alasan yang bersangkutan menyimpan uang di LPD Rendang tujuannya memberikan bunga sebesar 0,6 persen. Setelah diteliti dan hasil temuan dari tim investigasi dari auditor maupun tim hukum diduga ada penyimpangan. Dimana bunga yang diberikan LPD Rendang tak sama dengan yang disampaikan.

Kenyataannya LPD Rendang memberikan bunga 1 persen. Artinya terjadi selisih 0,4 persen dari 0,6 bunga di LPD Bugbug. Selisih itu diduga dinikmati oleh Nengah Sudiarta dengan cara setor ke rekening pribadi. "Caranya lebih awal menerima 1 persen dari LPD Rendang ke rekening pribadi. Setelah itu baru ditransfer ke rekening LPD Bugbug yang jumlahnya sesuai dengan bunga 0,6 persen," ungkap Nyoman Purwa kemarin.

Pemindahan uang LPD Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar itu tanpa sepengetahuan prajuru desa. Tindakan itu pun dipersoalkan oleh prajuru dan masyarakat. "Jadi, bukan soal ada dan tidak adanya uang tapi karena tindakan yang dilakukan itu tidak melalui mekanisme yang benar. Setiap kebijakan apapun wajib hukumnya melalui persetujuan desa adat," tegas Nyoman Purwa.

Dikatakan saat ini untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar itu dari LPD Rendang sulit. Karena kondisi LPD Rendang saat ini kolaps. Akhirnya langkah yang diambil adalah memaksa Nengah Sudiarta untuk mengembalikan uang tersebut. Sayangnya, Nengah Sudiarta bersih kukuh bahwa apa yang dilakukannya itu benar.

"Karena adanya dugaan melanggar hukum kami datang ke Diterskrimsus Polda Bali untuk membuat laporan, I Nengah Sudiarta. Belum ada pihak lain yang dilaporkan. Kami menyerahkan kepada polisi. Apakah ada pihak lain nanti tergantung pengembangan oleh polisi," tandasnya.

Sementara itu, I Gede Ngurah membeberkan setelah teradu mengakui adanya pemindahan uang dari LPD Bugbug ke LPD Rendang, Nengah Sudiarta masih tidak terbuka. Dia menyembunyikan bunga 1 persen yang didapat di LPD Rendang yang diambil 0,4 persennya. Dikatakan, Nengah Sudiarta ada niat dan menyembunyikan sesuatu untuk keuntungan pribadi.

Pemindahan uang LPD Bugbug ke LPD Rendang selain menyalahi aturan di desa juga tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 44 tahun 2017 tentang LPD dan peraturan pelaksana LPD.

"Kita sudah musyawarah, paras paros sudah dilakukan. Tapi sepertinya tidak ada pilihan lain selain proses hukum. Karena mereka bersih kukuh menganggap itu resiko LPD. Bahwa untung dan rugi adalah bagian yang tak terpisahkan dari resiko. Kan tidak boleh dana likuiditas LPD ditempatkan di LPD selain ditempatkan di bank," tutur Gede Ngurah.

Nengah Sudiarta memindahkan uang itu atas nama LPD Bugbug. Cuman bunganya dinikmati pribadi. Total bunganya Rp 45 juta. Rp 15 juta ditransfer ke rekening pribadi. Baru sisanya dicarikan ke rekening LPD Desa Adat Bugbug.

"Jadi uang itu mampir dulu di rekening pribadinya masing-masing Rp 15 juta sebanyak 3 kali dalam bentuk deposito. Setelah dilakukan perhitungan, akibat perbuatan ketua LPD yang sudah dinonaktifkan 29 Januari kemarin itu mengalami kerugian Rp 4.749.000.000," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah ketua LPD Bugbug non aktif, I Nengah Sudiarta mengatakan belum paham dengan laporan terhadap dirinya itu. Tapi dia mengaku benar menyimpan uang LPD Bugbug di LPD Rendang. Menurutnya itu tidak menyalahi aturan seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Gubernur.

"Saya belum mengerti laporan itu yang bilang LPD rugi. Tahun 2020 LPD Bugbug mengalami keuntungan. Cuman deposito aja yang di LPD Rendang. Kalau di Pegub boleh simpan uang antar LPD dan lembaga keuangan lainnya. Antar LPB bisa saling membantu," ungkap Nengah Sudiarta.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan laporan itu masih dalam proses. "Mohon maaf ya saya belum terima laporannya. Saya belum bisa menjelaskannya karena saya belum tahu materi laporannya," ungkap Kombes Yuliar singkat. *pol

Komentar