PPKM Bali Diperpanjang, Longgarkan Operasional Perdagangan Hingga 22.00 Wita
DENPASAR, NusaBali.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Bali diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Namun ada yang melegakan pada PPKM periode ke-4 sepanjang tahun ini, yakni, adanya pelonggaran-pelonggaran.
Salah satunya adalah aktivitas perdagangan yang mencakup pusat perbelanjaan hingga layanan kuliner sudah boleh dibuka hingga pukul 22.00 Wita. Pelonggaran itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat Berbasis Desa/kelurahan dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster pada Soma Pon Gumbreg, Senin (8/3/2021), ditegaskan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pada Surat Edaran sebelumnya, pembatasan dicantumkan hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Adapun untuk kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas normai hingga pukul 22.00 Wita. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar ataupun dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
PPKM berbasis Desa Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta dan kriteria zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota 10-Bai dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021
Penerapan PPKM berbasis Desa/Kelurahan juga masih membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work From Office) maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dari pintu bandara harus mengikuti ketentuanhasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
Komentar