nusabali

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Belum Berlaku

Sebagai Syarat Keluar-Masuk Wilayah Provinsi Bali

  • www.nusabali.com-sertifikat-vaksinasi-covid-19-belum-berlaku

Walau mengantongi sertifikat vaksinasi tetap harus menunjukkan test antigen atau swab PCR dengan hasil negatif saat masuk Bali.

DENPASAR, NusaBali
Sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bebas keluar masuk wilayah Provinsi Bali. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mengantongi sertifikat vaksinasi tetap harus menunjukan test antigen atau swab PCR dengan hasil negatif saat masuk Bali.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin dikonfirmasi NusaBali, Selasa (9/3) siang mengatakan Pemprov Bali memberlakukan aturan bagi PPDN melalui perjalanan udara, wajib menunjukan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 × 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 × 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara bagi PPDN yang melalui transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 × 24 jam sebelum keberangkatan. "Kalau ada yang menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi kami tegaskan itu tidak bisa dijadikan syarat masuk Bali. Tetap harus menunjukkan hasil negatif swab berbasis PCR, baik PPDN yang melalui udara maupun darat dan laut," ujar Rentin.

Kebijakan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat bagi PPDN  bukan hanya berlaku di Bali. "Kebijakan ini adalah kebijakan Menteri Kesehatan. Orang yang sudah kantongi sertifikasi vaksin tetap harus mengikuti ketentuan tentang syarat mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR. Karena orang yang sudah divaksin belum tentu bebas dari Covid-19. Bisa saja sudah divaksin bisa terpapar," ujar Kepala BPBD Provinsi Bali ini.

Menurut Rentin, siapapun masyarakat yang sudah divaksin diimbau tetap melaksanakan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat. "Tetap harus menerapkan 6 M, yakni memakai masker dengan standar yang benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati peraturan. Yang penting diimbau tidak berkerumun," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini. *nat

Komentar