Penyelundupan 1,7 Ton Daging Celeng dari Jombang Berhasil Digagalkan di Gilimanuk
DENPASAR, NusaBali.com - Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng (babi hutan) seberat 1,7 ton yang akan dimasukkan ke wilayah Provinsi Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
"Daging celeng ilegal sebanyak 1,7 ton yang dikemas dalam 29 karung ini beberapa waktu lalu berhasil ditemukan pejabat karantina kami di wilayah kerja Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan mobil boks," kata Kepala Karantina Denpasar, I Putu Terunanegara, Kamis (11/3/2021).
Daging celeng itu berasal dari Jombang Jawa Timur, dan pada Sabtu (6/3/2021) mencoba melewati pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Terunanegara mengatakan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan karena jajaran petugas Balai Karantina Pertanian bekerja sama dengan instansi terkait memang terus melakukan pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk terhadap semua alat transportasi yang melewati sejumlah pos penjagaan petugas.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menghindari adanya peredaran berbagai jenis barang ilegal, salah satunya daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan mengingat tingginya kebutuhan daging, khususnya daging babi oleh masyarakat Bali sebagai kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.
Saat memeriksa kendaraan pengangkut daging celeng ilegal tersebut, sopir mobil boks setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal.
Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemusnahan daging Celeng ilegal tersebut bersama dengan jajaran kepolisian, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, DanPOM, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.
"Dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini kami harap pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi atau celeng ilegal dari luar bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) di Bali sesuai diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019," katanya.
Sejauh ini upaya-upaya penjualan daging celeng secara ilegal masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko yang diakibatkan oleh tindakannya, demikian I Putu Terunanegara.* ant
1
Komentar