ASN Pemprov Dilarang Bepergian 5 Hari
Pemkot Denpasar Juga Larang Pegawainya Mudik Saat Nyepi
Berdasarkan SE Sekda Provinsi Bali Nomor 700/3596/PK/BKD, libur panjang disertai larangan bepergian berlaku 10-14 Maret 2021
DENPASAR, NusaBali
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 700/3596/PK/BKD yang melarang aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemprov Bali berpergian alias mudik selama 5 hari libur panjang, 10-14 Maret 2021, sebagai upaya cegah penularan Covid-19 klaster hari raya. Selain Pemprov Bali, Pemkot Denpasar juga berlakukan larangan serupa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan SE Nomor 700/3596/PK/BKD tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN terkait Hari Suci Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (11 Maret 2021) dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (pada 14 Maret 2021) dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan pada Anggara Wage Gumbreg, Selasa (9/3). Larangan bepergian bagi ASN ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAR-RB) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Suci Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ujar Lihadnyana saaat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (11/3).
Menurut Lihadnyana, sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali dalam mencegah penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali pada musim liburan panjang, 10-14 Maret 2021 ini, perlu dilakukan pengawasan, pemantauan, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Intinya, para ASN wajib mengikuti kebijakan ini.
Bukan hanya para ASN, keluarga mereka juga wajib mengikuti larangan bepergian sesuai SE Sekda Provinsi Bali Nomor 700/3596/PK/BKD ini. "ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, sejak 10 Maret 2021 sampai 14 Maret 2021," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurut Lihadnyana, ada pengecualaian bagi ASN yang sedang menjalankan tugas negara. Mereka dibolehkan melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau yang dengan terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, tentunya dengan terlebih dulu memperoleh surat tugas.
"Ya, bagi ASN yang menjalankan tugas negara, harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pembina Kepegawaian Daerah," papar mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali ini.
Lihadnyana menegskan, jajarannya akan melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar larangan bepergian saat libur panjang ini. "Sanksinya itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nanti pengawasan pelaksanaan kebijakan untuk ASN ini kita sampaikan kepada Sekda dan Gubernur Bali," terang Lihadnyana.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah dalam rangka tugas pemerintah, tetap harua menjadi panutan bagi masyarakat. Mereka harus selalu taat dengan protokol kesehatan, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, kata Rentin, mereka juga mengikuti peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Bukan hanya itu, mereka juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Yang paling penting itu, ASN tetap mengikuti protokol kesehatan," tegas Rentin yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali saat dihubungi terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Rentin, saat ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang paling utama adalah taat protokol kesehatan. Dalam hal ini, ASN menjadi panutan masyarakat, sehingga mereka wajib melaksanakan peri-laku hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan benar ketika berkegiatan, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak fisik ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Sementara itu, Pemkot Denpasar juga melarang seluruh pegawainya bepergian ke luar kota dalam libur panjang serangkaian Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan larangan ke luar kota ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut Dewa Rai, pegawai yang pergi ke luar kota seperti pulang kampung dikhawatirkan baliknya nanti membawa Covid-19. Jadi, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar melarang pegawainya ke luar kota dalam libur panjang kali ini. “Ini juga sesuai dengan instruksi pusat bahwa tidak ada cuti bersama,” jelas Dewa Rai di Denpasar, Kamis kemarin.
Dewa Rai menegaskan, seluruh pegawai Pemkot Denpasar dipantau oleh masing-masing pimpinan OPD-nya masing-masing. Mereka dipantau melalui absensi pada aplikasi google map, setiap bepergian ke mana pun. “Dari pemantauan itu nanti akan kelihatan siapa yang melanggar,” tandas Dewa Rai.
Jika kedapatan melanggar alias ke luar kota saat libur panjang kali ini, ASN Pemkot Denpasar diberikan sanksi oleh masing-masing pimpinan OPD mereka. “Biasanya, untuk tahap awal dilakukan pembinaan dulu. Jadi, dilihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.” *nat,mis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan SE Nomor 700/3596/PK/BKD tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah bagi ASN terkait Hari Suci Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW (11 Maret 2021) dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 (pada 14 Maret 2021) dalam Masa Pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan pada Anggara Wage Gumbreg, Selasa (9/3). Larangan bepergian bagi ASN ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAR-RB) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Suci Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai SE Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," ujar Lihadnyana saaat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis (11/3).
Menurut Lihadnyana, sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali dalam mencegah penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali pada musim liburan panjang, 10-14 Maret 2021 ini, perlu dilakukan pengawasan, pemantauan, dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Intinya, para ASN wajib mengikuti kebijakan ini.
Bukan hanya para ASN, keluarga mereka juga wajib mengikuti larangan bepergian sesuai SE Sekda Provinsi Bali Nomor 700/3596/PK/BKD ini. "ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, sejak 10 Maret 2021 sampai 14 Maret 2021," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurut Lihadnyana, ada pengecualaian bagi ASN yang sedang menjalankan tugas negara. Mereka dibolehkan melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau yang dengan terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, tentunya dengan terlebih dulu memperoleh surat tugas.
"Ya, bagi ASN yang menjalankan tugas negara, harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pembina Kepegawaian Daerah," papar mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bali ini.
Lihadnyana menegskan, jajarannya akan melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar larangan bepergian saat libur panjang ini. "Sanksinya itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nanti pengawasan pelaksanaan kebijakan untuk ASN ini kita sampaikan kepada Sekda dan Gubernur Bali," terang Lihadnyana.
Sementara, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, mengatakan ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah dalam rangka tugas pemerintah, tetap harua menjadi panutan bagi masyarakat. Mereka harus selalu taat dengan protokol kesehatan, selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, kata Rentin, mereka juga mengikuti peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Bukan hanya itu, mereka juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Yang paling penting itu, ASN tetap mengikuti protokol kesehatan," tegas Rentin yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali saat dihubungi terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Menurut Rentin, saat ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang paling utama adalah taat protokol kesehatan. Dalam hal ini, ASN menjadi panutan masyarakat, sehingga mereka wajib melaksanakan peri-laku hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan benar ketika berkegiatan, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak fisik ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Sementara itu, Pemkot Denpasar juga melarang seluruh pegawainya bepergian ke luar kota dalam libur panjang serangkaian Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan larangan ke luar kota ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut Dewa Rai, pegawai yang pergi ke luar kota seperti pulang kampung dikhawatirkan baliknya nanti membawa Covid-19. Jadi, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar melarang pegawainya ke luar kota dalam libur panjang kali ini. “Ini juga sesuai dengan instruksi pusat bahwa tidak ada cuti bersama,” jelas Dewa Rai di Denpasar, Kamis kemarin.
Dewa Rai menegaskan, seluruh pegawai Pemkot Denpasar dipantau oleh masing-masing pimpinan OPD-nya masing-masing. Mereka dipantau melalui absensi pada aplikasi google map, setiap bepergian ke mana pun. “Dari pemantauan itu nanti akan kelihatan siapa yang melanggar,” tandas Dewa Rai.
Jika kedapatan melanggar alias ke luar kota saat libur panjang kali ini, ASN Pemkot Denpasar diberikan sanksi oleh masing-masing pimpinan OPD mereka. “Biasanya, untuk tahap awal dilakukan pembinaan dulu. Jadi, dilihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.” *nat,mis
Komentar