Mediasi Buntu, Mahasiswa vs BNI Lanjut Sidang
DENPASAR, NusaBali
Sidang mediasi mahasiswa bernama Agus Wandira, 28, dan Bank Nasional Indonesia (BNI) terkait ganti rugi uang yang hilang di rekening karena diduga jadi korban skimming menemui jalan buntu.
Pihak BNI tetap menolak ganti rugi uang mahasiswa sebesar Rp 76 juta lebih yang hilang dari rekeningnya. Kuasa hukum korban, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya mengatakan pihak BNI tetap menolak permintaan ganti rugi dari kliennya, Agus Wandira. “BNI tidak mau mengakomodir permintaan kami. Jadi sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian,” ujarnya usai mediasi di PN Denpasar, Rabu (10/3).
Sementara itu, Legal Officer BNI, Adrian Surya Putra yang menghadiri sidang mediasi tersebut enggan memberikan komentar. PEsan Whatsapp yang dirimkan tidak mendapat balasan.
Seperti diketahui, mahasiswa asal Binjai bernama Agus Wandira, 28, yang menjadi korban skimming menggugat Bank Nasional Indonesia (BNI) ke PN Denpasar. Gugatan ini dilayangkan karena BNI menolak ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp 76 juta lebih.
Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacaranya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp 500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp 76.082.526. Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM nyangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.
Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.
Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan diluar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas. “Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.
Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah. “Karena tidak ada itikad baik dari BNI, kami akhirnya memutuskan untuk melakukan gugatan di PN Denpasar,” lanjutnya. *rez
Komentar