1,7 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan
Tanpa Surat Keterangan Kesehatan
NEGARA, NusaBali
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar memusnahkan 1.700 kilogram (kg) atau 1,7 ton daging babi hutan di halaman Kandang Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Jembrana, Rabu (10/3).
1,7 ton daging babi hutan itu dikirim oleh warga dari Jombang, Jawa Timur, tujuan Denpasar. Pemusnahan karena daging tersebut tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan. Daging ini juga tanpa surat keterangan kesehatan dari karantina daerah asal. Pemusnahan daging babi hutan yang juga sudah mulai membusuk itu, dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Putu Teruna Negara, bersama perwakilan instansi terkait lainnya di Kelurahan Gilimanuk. Pemusnahan daging babi hutan ilegal yang telah dibungkus dalam ratusan plastik itu, dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang yang telah disiapkan. Setelah dibakar bersama tumpukan kayu, daging babi hutan itu dikubur.
Menurut Teruna Negara daging babi hutan yang dimusnahkan itu termasuk daging ilegal dikirim antar provinsi tanpa dokumen kesehatan. Pemusnahan daging sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Pengiriman daging babi itu, harusnya dilengkapi surat keterangan kesehatan karantina dari daerah asal dan dokumen kelengkapan lainnya. Dokumen itu diperlukan untuk memastikan kesehatan daging itu,” ujarnya.
Teruna Negara menambahkan pengamanan daging babi hutan itu merupakan hasil pengawasan dari petugas Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Kepolisian serta instansi terkait lainnya di pintu masuk Bali pada Jumat (5/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Daging babi hutan tanpa dokumen itu, diangkut sebuah mobil box yang diakui sopirnya telah diangkut dari Jombang, dan hendak dikirim kepada pemiliknya di Denpasar.
Jelas Teruna Negara, nomor telepon yang menerima daging ini di Denpasar, tidak bisa dihubungi. Setelah dilakukan penahanan, dan memberikan kesempatan melengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku, ternyata tidak bisa dilengkapi sampai dagingnya membusuk sehingga dimusnahkan. ‘’Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, ada efek jera bagi pelaku pengiriman daging ilegal semacam ini,” ujarnya. *ode
1
Komentar