Pemkot Bersiap Buka Ruang Publik
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar bersiap membuka kembali tiga ruang publik, yakni Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Taman Kota Lumintang sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kesiapan pembukaan ruang publik tersebut masih akan dilakukan rapat internal dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, mengatakan terkait dibukanya kembali ruang publik di Kota Denpasar masih perlu adanya pertemuan pembahasan lebih lanjut dengan pimpinan dan Satgas di Kota Denpasar. Pemkot akan melakukan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan saat ruang publik dibuka kembali.
Dewa Rai mengungkapkan, untuk saat ini pemkot belum menyatakan membuka ruang publik karena perlu adanya rapat kembali dan penetapan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Untuk saat ini kami masih evaluasi kembali, apakah layak dibuka atau tidak. Nanti setelah Nyepi (Minggu, 14/3) akan ada evaluasi lagi dan menunggu laporan dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar,” kata Dewa Rai, Kamis (11/3).
Evaluasi tersebut nantinya jadi acuan pembukaan kembali ruang publik. Apakah akan dibuka keseluruhan baik tempat olahraga, tempat rekreasi maupun tempat bermain anak atau akan dibuka sebagian, yakni hanya tempat olahraga. Karena, menurut Dewa Rai, jika dibuka keseluruhan harus ada pengawasan ke pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan ketat terutama menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Di sisi lain, kata Dewa Rai, saat ini secara formal ruang terbuka masih ditutup. Tetapi, setiap harinya warga masih terlihat beraktivitas. Hal itu juga akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Pemkot Denpasar untuk melakukan evaluasi. “Secara formal kami masih tutup, tetapi di lapangan tetap banyak aktivitas. Jadi nanti setelah Hari Raya Nyepi kami akan lakukan rapat. Kebetulan juga Lapangan Puputan masih akan digunakan Upacara Tawur Agung ‘Kesanga’ atau upacara sehari sebelum pelaksanaan ‘Brata Panyepian’ nanti,” imbuh Dewa Rai.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga mengatakan, ruang publik dan kegiatan lainnya harusnya sudah mulai bisa dilonggarkan. Pelonggaran tersebut mengacu pada Pergub Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021. Dalam Pergub dan SE tersebut tercantum bahwa pelonggaran sudah bisa diberlakukan seperti pelonggaran jam operasional tempat usaha dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 22.00 Wita.
Menurut Anom Sayoga, Pemkot Denpasar harusnya bisa menyesuaikan. Namun, pihaknya masih menunggu rapat evaluasi dan keputusan dari Walikota Denpasar dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Sebab, masyarakat yang hendak berolahraga harusnya tidak dibatasi kecuali tempat rekreasi dan tempat bermain anak.
Jika tempat rekreasi dan tempat bermain anak dibuka, kendalanya ada pada pengawasan yang akan kewalahan. “Kalau tempat rekreasinya dan tempat bermain anak dibuka, kami terkendala dalam pengawasan. Kami tidak jamin bisa mengawasi semuanya apakah mereka mau melakukan rekreasi tanpa berkerumun dan memenuhi protokol kesehatan atau tidak. Karena selama ini kami lihat di lapangan, masyarakat belum mampu memenuhi unsur itu. Jadi soal rekreasi kami akan berkoordinasi lagi dengan satgas pemkot dan Provinsi Bali,” tandasnya. *mis
1
Komentar