Tilep Uang Balik Nama, Oknum Notaris Dipolisikan
DENPASAR, NusaBali
Seorang oknum notaris berinisial AA NMD dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Wayan Saba, 52 Jumat (5/3).
AA NMD dipolisikan atas dugaan tindak pidana penipuan uang biaya balik nama hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta. Dugaan penipuan itu terjadi 27 Januari 2017 di Kantor Notaris PPAT milik terlapor di seputaran Jalan Raya Puputan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelapor memberikan sejumlah uang Rp 76 juta kepada terlapor untuk biaya balik nama, biaya pajak pembelian dan biaya akta jual beli.
Terlapor selaku notaris menyanggupi akan mengurusnya dalam waktu singkat. Namun pada kenyataannya, setelah 4 tahun berlalu, terlapor yang tinggal diseputaran Jalan Pulau Karang Denpasar ini tidak ada kabar berita soal pengurusan tersebut.
Bahkan, korban sudah sering mempertanyakan ke terlapor mengapa belum diurus, tapi terlapor selalu berjanji dan berdalih tanpa alasan yang jelas. Selain itu, korban juga sempat meminta uang kepengurusannya dikembalikan, tapi tidak ditanggapi oleh terlapor.
Merasa dirugikan oleh perbuatan AA NMD, korban lapor ke Polresta Denpasar, pada Jumat (5/3), dengan kerugian sebesar Rp 76 juta. "Korban merasa dirugikan karena terlapor selaku notaris berjanji akan mengurus biaya balik nama, biaya pajak pembelian, biaya akta jual beli tapi ternyata tidak diurus. Uang korban juga tidak dikembalikan," bisik sumber kemarin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Gede Putu Anom Danujaya belum memberikan komentar terkait pelaporan terhadap oknum Notaris. "Info dari siapa, pelapor siapa," ujarnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp. *pol
Komentar