Giliran BPKPD dan BKPSDM Digeledah
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penyidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.
Kali ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menyita sejumlah dokumen yang berkenaan dengan dana hibah PEN yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Penyitaan dokumen yang dijadikan barang bukti kasus ini dilakukan penyidik saat menggeledah dua instansi di lingkungan Pemkab Buleleng pada Rabu (10/3) siang. Dua instansi yang digeledah itu yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, dokumen yang disita dari hasil penggeledahan berupa Surat Keputusan (SK) serta perjanjian hibah antara pusat dan daerah. Penyitaan dokumen ini sebagai upaya tindaklanjut pengembangan kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, ini dilakukan untuk penguatan barang bukti.
Dia mengimbuhkan, kegiatan penyitaan dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip. Penyitaan hanya berupa dokumen tidak ada penyitaan uang. "Ya, penyitaan hanya berupa dokumen saja. Ini untuk penguatan bukti surat," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, saat dikonfirmasi Kamis (11/3) siang.
Jayalantara menambahkan, jaksa penyidik sampai saat ini sudah memeriksa setidaknya 52 orang saksi dalam kasus yang menjerat 8 pejabat Dispar Buleleng yang jadi tersangka. Saksi yang diperiksa berasal dari lingkup pegawai Dispar Buleleng maupun pihak rekanan atas kegiatan yang diselenggarakan Dispar, baik kegiatan Buleleng Explore maupun Bimtek.
Pihak penyidik, kata Jayalantara, menargetkan proses pemberkasan rampung di bulan April mendatang. Sehingga, selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik masih bekerja maraton menyelesaikan berkas perkara. Nanti akan ada pemanggilan saksi dari jasa travel dan beberapa saksi untuk melengkapi berkas," jelas Jayalantara.
Disinggung hasil pemeriksaan 2 orang saksi menguntungkan yang diajukan tersangka Nyoman GG dan Putu S yang merupakan rekan kerja para tersangka, Jayalantara memilih untuk enggan menanggapi materi pemeriksaan, mengingat itu adalah kewenangan pihak penyidik.
Hanya saja Jayalantara mengakui, jika hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi menguntungkan ini akan dimasukan dalam berkas perkara oleh penyidik. "Keterangan saksi menguntungkan ini menjadi informasi yang masih dikecualikan, tapi tetap dimasukan dalam berkas perkara," pungkas Jayalantara.
Di sisi lain, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga kembali menerima pengembalian uang yang dikembalikan secara kolektif oleh staf Dinas Pariwisata sebesar Rp 10 juta. Sehingga, hingga saat ini total uang yang berhasil disita penyidik sebesar Rp 602 juta dari total kerugian Negara yang ditafsir mencapai Rp 656 juta. *m
1
Komentar