4 Pengedar Shabu Gianyar Digulung
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18,05 gram shabu.
GIANYAR, NusaBali
Jaringan pengedar dan penyalahguna narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar. Total enam tersangka yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Mulai awal Februari 2021 hingga awal Maret 2021 ini. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18,05 gram shabu yang diamankan dari tangan 4 pengedar.
Wakapolres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Ketut Merta dalam rilis pengungkapan kasus, Jumat (12/3) menjelaskan 3 pengedar ini masing-masing Putu Sunia, 48, asal Desa Jimbaran, Badung; I Kadek Sukanata, 44, asal Desa Tegallalang dan Bagus Gede Dwihujantana, 40, asal Desa Duda, Karangasem.
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud, Selasa (9/3) lalu. Diawali dari penangkapan pelaku I Kadek Sukanata dengan BB satu paket shabu berat 0,35 gram. Kemudian dikembangkan dan menangkap Bagus Gede Dwihujantana dan I Putu Sunia dengan BB Sabu 14,63 gram atau 24 paket. "Total 25 paket, dengan berat 14,98 gram. Kalau diuangkan sekitar Rp 45 juta. Cukup besar di Gianyar," ungkap Kompol Wirajaya yang pernah menjabat Kapolsek Ubud ini.
Bersama BB shabu, polisi juga mengamankan 4 timbangan elektrik dan alat hisap bong. Ketiga pelaku selanjutnya dikeler ke Mapolres Gianyar untuk diintrogasi. Ketiganya dipasangkan kenakan pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap mulai Jumat (5/2) lalu. Polisi menangkap Totok Budiarto alias Dawer, 38, di kamar kos di Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, dengan barang bukti 0,41 gram sabu.
Kemudian pada Senin (8/2) menangkap Puji Santoso alias Ceper, 35, di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Barang bukti Ceper sebanyak 1,86 gram. "Pelaku Totok dan Puji dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika," ungkap Wakapolres.
Kemudian, Kamis (11/2) menangkap Putu Doni Yahya, 29, di Banjar Kawan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Di tangan Doni ditemukan 0,80 gram sabu, alat hisap dan timbangan. "Pelaku Putu Doni dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," ujarnya.
Total 6 tersangka ini, diduga merupakan satu jaringan. Hal itu diketahui dari pamantauan intensitas komunikasinya. "Hubungan mereka cukup intens," ujar Kompol Wirajaya. Mirisnya, target penjualan narkoba ini menyasar kalangan anak muda. "Yang dikasi konsumen lama sebelum pandemi. Targetnya banyak kalangan anak muda," ungkapnya. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk membongkar lebih dalam jaringan pengedar narkoba di bumi seni Gianyar. *nvi
Jaringan pengedar dan penyalahguna narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar. Total enam tersangka yang diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Mulai awal Februari 2021 hingga awal Maret 2021 ini. Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18,05 gram shabu yang diamankan dari tangan 4 pengedar.
Wakapolres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Ketut Merta dalam rilis pengungkapan kasus, Jumat (12/3) menjelaskan 3 pengedar ini masing-masing Putu Sunia, 48, asal Desa Jimbaran, Badung; I Kadek Sukanata, 44, asal Desa Tegallalang dan Bagus Gede Dwihujantana, 40, asal Desa Duda, Karangasem.
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud, Selasa (9/3) lalu. Diawali dari penangkapan pelaku I Kadek Sukanata dengan BB satu paket shabu berat 0,35 gram. Kemudian dikembangkan dan menangkap Bagus Gede Dwihujantana dan I Putu Sunia dengan BB Sabu 14,63 gram atau 24 paket. "Total 25 paket, dengan berat 14,98 gram. Kalau diuangkan sekitar Rp 45 juta. Cukup besar di Gianyar," ungkap Kompol Wirajaya yang pernah menjabat Kapolsek Ubud ini.
Bersama BB shabu, polisi juga mengamankan 4 timbangan elektrik dan alat hisap bong. Ketiga pelaku selanjutnya dikeler ke Mapolres Gianyar untuk diintrogasi. Ketiganya dipasangkan kenakan pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan.
Sementara, tiga tersangka lain ditangkap mulai Jumat (5/2) lalu. Polisi menangkap Totok Budiarto alias Dawer, 38, di kamar kos di Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, dengan barang bukti 0,41 gram sabu.
Kemudian pada Senin (8/2) menangkap Puji Santoso alias Ceper, 35, di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Barang bukti Ceper sebanyak 1,86 gram. "Pelaku Totok dan Puji dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika," ungkap Wakapolres.
Kemudian, Kamis (11/2) menangkap Putu Doni Yahya, 29, di Banjar Kawan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Di tangan Doni ditemukan 0,80 gram sabu, alat hisap dan timbangan. "Pelaku Putu Doni dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," ujarnya.
Total 6 tersangka ini, diduga merupakan satu jaringan. Hal itu diketahui dari pamantauan intensitas komunikasinya. "Hubungan mereka cukup intens," ujar Kompol Wirajaya. Mirisnya, target penjualan narkoba ini menyasar kalangan anak muda. "Yang dikasi konsumen lama sebelum pandemi. Targetnya banyak kalangan anak muda," ungkapnya. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk membongkar lebih dalam jaringan pengedar narkoba di bumi seni Gianyar. *nvi
Komentar