nusabali

Usai Diobok-obok, Kini Diberi Pembinaan

Kejari Badung Kembalikan BB Kasus Korupsi LPD Kekeran

  • www.nusabali.com-usai-diobok-obok-kini-diberi-pembinaan

MANGUPURA, NusaBali
Pasca melakukan eksekusi terhadap tiga mantan pengurus LPD Kekeran Desa Angantaka, Abiansemal, Badung yang divonis bervariasi dalam kasus korupsi, Kejari Badung mengembalikan ratusan dokumen ke LPD Kekeran.

Tidak hanya itu, Kejari Badung juga melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. Seperti diketahui, dalam putusan sebelumnya menyatakan Ketua LPD Kekeran, I Wayan Suamba terbukti bersalah dan diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Hukuman yang sama juga diterima I Made Winda Widana, 56, (mantan bendahara) yang diganjar hukuman pidana penjara 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Sementara terdakwa Ni Ketut Artani yang merupakan sekretaris merangkap kolektor mendapat hukuman paling tinggi yaitu 3 tahun penjara. Eks sekretaris merangka kolektor ini juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Terdakwa Artani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Bamaxs mengatakan usai mengeksekusi ketiga terdakwa, JPU melanjutkan tugasnya untuk mengembalikan 132 dokumen milik LPD yang sempat disita. “Barang bukti ini diserahkan kepada perwakilan LPD Kekeran sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar,” tegas Bamaxs.

Bukan hanya pengembalian barang bukti saja yang dilaksanakan sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada kesempatan ini seluruh jaksa pada Kejari Badung sekaligus memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan juga warga di Desa Adat Kekeran.

Pembinaan yang diberikan disambut baik oleh Bendesa Adat Kekeran Made Wardana, beserta seluruh prajuru serta ketua LPD yang Baru Ketut Suwita. Dengan adanya pembinaan oleh Jaksa, diharapkan setelah terjadinya tindak pidana korupsi di LPD, dikemudian hari dilakukan perbaikan berdasarkan kajian dan masukan dari tim penyidik Kejari Badung.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari peran Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum, dan turut serta melakukan perbaikan dan pembinaan di LPD yang sebelumnya dana nya telah dikorupsi. Sehingga Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan pasca perkara korupsinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. *rez

Komentar