DPRD Bali Kawal RUU Revisi UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah
DENPASAR, NusaBali
Revisi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang selama ini diinginkan Bali, akan bergulir di DPR RI tahun 2021.
DPRD Bali pun siapkan perjuangan kawal Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU 33/2004 ini bersama 9 anggota DPR RI Dapil Bali.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut. Menurut Adi Wiryatama, Bali sangat berkepentingan dengan RUU Revisi UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah ini. Masalahnya, selama ini UU Nomor 33 Tahun 2004 tidak menyentuh Bali sama sekali.
“Bali tidak tersentuh UU Nomor 33 Tahun 2004, karena tak punya sumber daya alam. Padahal, Bali dari sisi pariwisata menyumbangkan devisa triliun rupiah ke pusat. Harusnya, pariwisata bisa masuk sebagai ‘sumber daya alam lainnya’ dan diatur di UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (15/3).
Adi Wiryatama menyebutkan, pariwisata Bali yang ditopang oleh adat dan budaya, perlu anggaran besar. Pasalnya, adat dan budaya yang selama ini mendukung pariwisata Bali berbasis budaya dan tidak ada duanya di dunia. Ini perlu dana untuk memelihara.
"Kalau nggak dapat dana perimbangan dari pariwisata, apa kita pakai memelihara adat dan budaya Bali? Selama ini, adat dan budaya yang menopang pariwisata kita hingga menghasilkan devisa untuk negara. Jangan lagi Bali hanya disanjung jadi jendela pariwisata dunia. Sudahlah, harus ada keadilan untuk Bali. Kita harus berjuang," tandas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Untuk itu, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali akan mengawal Revisi UU 33/2004 melalui kekuatan politik segala lini, termasuk kekuatan legislatif di Senayan, Jakarta. "Kekuatan politik yang kita punya di Senayan adalah 9 anggota DPR RI Dapil Bali," sebut Adi Wiryatama. "Nanti kita akan komunikasi lebih intensif dengan 9 anggota DPR RI Dapil Bali," lanjut Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan RUU tentang Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 sudah lama digaungkan Bali. Sugawa Korry mengakui dalam beberapa kali pertemuan-pertemuan Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (APDPSI), pihaknya selalu menyampaikan tentang RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini.
“Beberapa daerah yang merasa senasib juga sangat mendukung. Astungkara, sekarang RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021. Kami akan kawal maksimal ini," papar Sugawa Korry saat dihubungi terpisah, Senin kemarin.
Politisi senior Golkar Bali asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini menegaskan DPRD Bali periode 2014-2019 sampai membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyuarakan aspirasi Revisi UU 33/2004. Adalah Sugawa Korry sendiri yang waktu itu bertindak sebagai Koordinator Pansus. Sedangkan posisi Ketua Pansus dipegang I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat).
"Pansus Pengkajian UU Nomor 33 Tahun 2004 ini mendapatkan dukungan tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Kita menerbitkan buku untuk diberikan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Buku itu adalah hasil seminar ‘Membedah UU Nomor 33 Tahun 2004’ yang selama ini tidak berpihak kepada Bali," kenang Sugawa Korry.
"Nanti kami DPRD Bali akan memberikan masukan yang konstruktif ketika RUU Revisi Atas UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini dibahas di Prolegnas 2021," tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini nantinya akan memberikan keadilan bagi Bali dan daerah lainnya yang tidak mempunyai sumber daya alam sebagai sumber daya bagi hasil. "Kami akan memberikan perhatian secara khusus soal Revisi UU 33/2004 ini, terutama yang mengatur soal ‘sumber daya lainnya’ seperti pariwisata dan jasa, supaya dijabarkan lebih detail," tandas Sugawa Korry yang juga penggagas Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). *nat
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut. Menurut Adi Wiryatama, Bali sangat berkepentingan dengan RUU Revisi UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah ini. Masalahnya, selama ini UU Nomor 33 Tahun 2004 tidak menyentuh Bali sama sekali.
“Bali tidak tersentuh UU Nomor 33 Tahun 2004, karena tak punya sumber daya alam. Padahal, Bali dari sisi pariwisata menyumbangkan devisa triliun rupiah ke pusat. Harusnya, pariwisata bisa masuk sebagai ‘sumber daya alam lainnya’ dan diatur di UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali, Senin (15/3).
Adi Wiryatama menyebutkan, pariwisata Bali yang ditopang oleh adat dan budaya, perlu anggaran besar. Pasalnya, adat dan budaya yang selama ini mendukung pariwisata Bali berbasis budaya dan tidak ada duanya di dunia. Ini perlu dana untuk memelihara.
"Kalau nggak dapat dana perimbangan dari pariwisata, apa kita pakai memelihara adat dan budaya Bali? Selama ini, adat dan budaya yang menopang pariwisata kita hingga menghasilkan devisa untuk negara. Jangan lagi Bali hanya disanjung jadi jendela pariwisata dunia. Sudahlah, harus ada keadilan untuk Bali. Kita harus berjuang," tandas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Untuk itu, kata Adi Wiryatama, DPRD Bali akan mengawal Revisi UU 33/2004 melalui kekuatan politik segala lini, termasuk kekuatan legislatif di Senayan, Jakarta. "Kekuatan politik yang kita punya di Senayan adalah 9 anggota DPR RI Dapil Bali," sebut Adi Wiryatama. "Nanti kita akan komunikasi lebih intensif dengan 9 anggota DPR RI Dapil Bali," lanjut Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan RUU tentang Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 sudah lama digaungkan Bali. Sugawa Korry mengakui dalam beberapa kali pertemuan-pertemuan Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (APDPSI), pihaknya selalu menyampaikan tentang RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini.
“Beberapa daerah yang merasa senasib juga sangat mendukung. Astungkara, sekarang RUU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini masuk dalam Prolegnas DPR RI Tahun 2021. Kami akan kawal maksimal ini," papar Sugawa Korry saat dihubungi terpisah, Senin kemarin.
Politisi senior Golkar Bali asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini menegaskan DPRD Bali periode 2014-2019 sampai membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyuarakan aspirasi Revisi UU 33/2004. Adalah Sugawa Korry sendiri yang waktu itu bertindak sebagai Koordinator Pansus. Sedangkan posisi Ketua Pansus dipegang I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat).
"Pansus Pengkajian UU Nomor 33 Tahun 2004 ini mendapatkan dukungan tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Kita menerbitkan buku untuk diberikan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Buku itu adalah hasil seminar ‘Membedah UU Nomor 33 Tahun 2004’ yang selama ini tidak berpihak kepada Bali," kenang Sugawa Korry.
"Nanti kami DPRD Bali akan memberikan masukan yang konstruktif ketika RUU Revisi Atas UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ini dibahas di Prolegnas 2021," tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini nantinya akan memberikan keadilan bagi Bali dan daerah lainnya yang tidak mempunyai sumber daya alam sebagai sumber daya bagi hasil. "Kami akan memberikan perhatian secara khusus soal Revisi UU 33/2004 ini, terutama yang mengatur soal ‘sumber daya lainnya’ seperti pariwisata dan jasa, supaya dijabarkan lebih detail," tandas Sugawa Korry yang juga penggagas Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). *nat
1
Komentar