Perampokan di Alfamart, Kasir Dipukul dan Dicekik
Tersangka Langsung Bisa Ditangkap Lantaran HP-nya Ketinggalan di TKP
MANGUPURA, NusaBali
Aksi perampokan terjadi pada Alfamart di Jalan Raya Uluwatu kawasan Banjar Bakung Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (15/3) sore pukul 16.30 Wita.
Dalam aksinya, perampok yang belakangan diketahui bernama Moch Budi Setiyawan, 37, sempat pukuli dan mencekik leher karyawati Alfamart, Yolan Viktoria, seraya merampas HP korban.
Aksi perampokan yang dilakukan tersangka Moch Budi Setiyawan di Alfamart Desa Ungasan sore itu, tidak berjalan mulus. Setelah berhasil merampas HP milik korban Yolan Viktoria, tapi HP milik tersangka justru tertinggal di meja kasir. Dengan HP-nya tersebut, jejak tersangka pun mudah dilacak polisi.
Walhasil, hanya dalam tempo 3,5 jam setelah aksi perampokan, tersangka Budi Setiawan berhasil diringkus polisi, Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan salah satu proyek vila di belakang parkiran kawasan Pantai Padang Padang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini ditangkap di bedeng tempatnya kerja.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai, tersangka Budi Setiawan diringkus tanpa perlawanan. Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Patih Logender Nomor 1 Desa Pategalan RT/RW 001/002, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu mengaku terus terang nekat merampok karena terlilit utang.
Menurut Kompol Yusak, sebelum akhirnya ditangkap malam itu, tersangka Budi Setiyawan datang ke lokasi TKP perampokan di Alfamart kawasan Desa Ungasan seorang diri, dengan mengendara sepeda motor Honda Supra. Tiba di Alfamart sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka langsung masuk ke dalam dan menuju meja kasir yang saat itu dijaga oleh Yolan Viktoria seorang diri.
Melihat tersangka masuk sampai ke area meja kasir, korban Yolan Viktoria pun menegurnya. "Korban menegur pelaku seraya mengingatkan bahwa kalau belanja tidak boleh masuk sampai di balik meja kasir. Tiba-tiba, pelaku memukul korban hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga tak berdaya," ungkap Kompol Yusak, Selasa (16/3).
Setelah berhasil melumpuhkan korban Yolan Viktoria, tersangka Budi Setiyawan langsung mengambil HP milik perempuan asal NTT yang disimpan di atas meja kasir. Seketika itu pula tersangka kabur dari dalam Alfamart. Namun, tanpa disadari, ternyata HP tersangka terjatuh di lantai bawah meja kasir saat melumpuhkan korban.
"Korban (Yolan Viktoria) sempat mengejar pelaku sampai ke Jalan Raya Uluwatu. Korban melihat pelaku kabur ke arah Desa Pecatu dengan mengendarai motor Supra warna hitam strip merah, tanpa sayap depan. Saat kembali ke dalam toko Alfamart, korban menemukan HP pelaku tergeletak di lantai meja kasir," beber Kompol Yusak.
Peristiwa perampokan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Panit Opsnal, Iptu Wayan Dirga Adnyana, mendatangi lokasi kejadian di Alfamart Desa Ungasan untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari situ, didapatlah ciri-ciri pelaku. Apalagi, HP milik pelaku juga ditemukan di lokasi. Tak butuh waktu lama, hanya selang 3,5 jam pasca perampokan, polisi berhasil meringkus tersangka Budi Setiyawan di bedeng proyek tempatnya kerja di kawasan Pantai Padang Padang, Senin malam pukul 20.00 Wita.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terpaksa merampok karena terlilit utang,” jelas Kompol Yusak. Selanjutnya, tersangka Budi Setiyawan berikut barang bukti sebuah HP milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, berisi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. *pol
Aksi perampokan yang dilakukan tersangka Moch Budi Setiyawan di Alfamart Desa Ungasan sore itu, tidak berjalan mulus. Setelah berhasil merampas HP milik korban Yolan Viktoria, tapi HP milik tersangka justru tertinggal di meja kasir. Dengan HP-nya tersebut, jejak tersangka pun mudah dilacak polisi.
Walhasil, hanya dalam tempo 3,5 jam setelah aksi perampokan, tersangka Budi Setiawan berhasil diringkus polisi, Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita. Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan salah satu proyek vila di belakang parkiran kawasan Pantai Padang Padang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini ditangkap di bedeng tempatnya kerja.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai, tersangka Budi Setiawan diringkus tanpa perlawanan. Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Patih Logender Nomor 1 Desa Pategalan RT/RW 001/002, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu mengaku terus terang nekat merampok karena terlilit utang.
Menurut Kompol Yusak, sebelum akhirnya ditangkap malam itu, tersangka Budi Setiyawan datang ke lokasi TKP perampokan di Alfamart kawasan Desa Ungasan seorang diri, dengan mengendara sepeda motor Honda Supra. Tiba di Alfamart sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka langsung masuk ke dalam dan menuju meja kasir yang saat itu dijaga oleh Yolan Viktoria seorang diri.
Melihat tersangka masuk sampai ke area meja kasir, korban Yolan Viktoria pun menegurnya. "Korban menegur pelaku seraya mengingatkan bahwa kalau belanja tidak boleh masuk sampai di balik meja kasir. Tiba-tiba, pelaku memukul korban hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik leher korban hingga tak berdaya," ungkap Kompol Yusak, Selasa (16/3).
Setelah berhasil melumpuhkan korban Yolan Viktoria, tersangka Budi Setiyawan langsung mengambil HP milik perempuan asal NTT yang disimpan di atas meja kasir. Seketika itu pula tersangka kabur dari dalam Alfamart. Namun, tanpa disadari, ternyata HP tersangka terjatuh di lantai bawah meja kasir saat melumpuhkan korban.
"Korban (Yolan Viktoria) sempat mengejar pelaku sampai ke Jalan Raya Uluwatu. Korban melihat pelaku kabur ke arah Desa Pecatu dengan mengendarai motor Supra warna hitam strip merah, tanpa sayap depan. Saat kembali ke dalam toko Alfamart, korban menemukan HP pelaku tergeletak di lantai meja kasir," beber Kompol Yusak.
Peristiwa perampokan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Begitu mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan dipimpin oleh Panit Opsnal, Iptu Wayan Dirga Adnyana, mendatangi lokasi kejadian di Alfamart Desa Ungasan untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga memeriksa kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari situ, didapatlah ciri-ciri pelaku. Apalagi, HP milik pelaku juga ditemukan di lokasi. Tak butuh waktu lama, hanya selang 3,5 jam pasca perampokan, polisi berhasil meringkus tersangka Budi Setiyawan di bedeng proyek tempatnya kerja di kawasan Pantai Padang Padang, Senin malam pukul 20.00 Wita.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terpaksa merampok karena terlilit utang,” jelas Kompol Yusak. Selanjutnya, tersangka Budi Setiyawan berikut barang bukti sebuah HP milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, berisi ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. *pol
Komentar